Tambang Ilegal Sekotong, Sudah Banyak Makan Korban Kini Mulai Diusut
KORANNTB.com – Kasus tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat kini mulai diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong.
Dua surat tersebut masing-masing bernomor Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025, dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Ini menyusul Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V telah melakukan penyegelan bersama Kementerian LHK di lokasi tambang yang secara ilegal dikerjakan oleh TKA asal China.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat insiden pembakaran kamp milik TKA China di Sekotong pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024. Aksi pembakaran dilakukan oleh Warga di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong.
Ada sebanyak 15 TKA China yang bekerja di kawasan tambang yang dulunya merupakan kawasan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Namun terjadi keanehan, di mana berdasarkan sumber Imigrasi Mataram, 15 TKA tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja di tiga perusahaan berbeda.
Pada Agustus 2024 lalu pernah ada hearing bersama Komisi V DPRD NTB membahas persoalan tersebut.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) kala itu, Heri Sudiono mengungkapkan 15 TKA yang bekerja telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja di tiga perusahaan berbeda.
“Tiga perusahaan tersebut adalah PT Jony Semesta Mining yang berlokasi di Kabupaten Dompu. Di Lombok Barat PT Shengyuan Investment Group dan PT Jingming Investmen Group,” katanya.
Ini dinilai janggal, para pekerja justru bekerja di tambang yang bukan merupakan wilayah kerja mereka. Lebih aneh lagi, para TKA bekerja di tiga perusahaan yang sama-sama belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga melakukan aktivitas pertambangan tersebut secara ilegal.
Saat KPK tengah mendalami kasus tambang ilegal yang melibatkan WNA tersebut, 7 dari 15 TKA China tersebut tiba-tiba pergi meninggalkan Indonesia.
Pihak Imigrasi Mataram saat itu berdalih tidak dapat melakukan pencekalan karena tidak ada permintaan dari instansi manapun.
Selain KPK, Bareskrim Polri saat ini juga telah memburu WNA asal China yang menjadi koordinator pekerja asal China.
Polisi bergerak cepat setelah viral pernyataan KPK yang menyebut ada pekerja China di pertambangan Sekotong yang tidak jauh dari Mandalika.
Sering Makan Korban
Sengkarut tambang ilegal di Sekotong sering memakan korban jiwa. Pada Juni 2018 ada tujuh penambang ditemukan tewas akibat kehabisan oksigen di lokasi tambang.
Saat itu ada 13 penambang terjebak dalam lubang akibat kehabisan oksigen. Enam berhasil selamat dan sisanya tewas.
Kasus ini diduga ada yang sengaja membakar ban bekas di lubang tambang berbeda, yang menyebabkan asap memenuhi area tambang.
Adapun korban tewas saat itu yaitu:
1. Supar, 45 thn, alamat dsn banyumulek DS banyumulek kec Kediri kab lobar.
2. Judin, 35 tahun, alamat Dsn. Blongas DS Buwun Mas Kec. Sekotong Kab. Lobar.
3. Wildan, 30 thn, alamat dsn slodong DS Buwun Mas Kec. Sekotong kab lobar.
4. Nuri, 35 thn, alamat dsn. Selodong DS Buwun Mas Kec. Sekotong kab. lobar.
5. Sulaiman, 28 thn alamat Dsn. Sauh DS Buwun Mas Kec. sekotong kab lobar.
6. Ramli, 28 thn alamat Dsn Sauh DS. Buwun Mas, Kec Sekotong Kab. lobar.
7. Sahdan/Kentung, 40 thn alamat Dsn Lekong Jae DS Serage, Kec Sekotong kab. Lobar.
Kemudian, pada 20 Agustus 2024 seorang penambang bernama Isal Permadi (25) ditemukan tewas tinggal kerangka dalam lubang tambang. Korban sebelumnya dilaporkan menghilang pada Mei 2024.
Mundur ke belakang pada Agustus 2010, sebanyak empat penambang tewas akibat terhimpit batu dan material longsor di lubang tambang. Selain empat korban, ada lima korban luka akibat insiden tersebut.
