Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Layangkan Eksepsi dan Bantah Terlibat
KORANNTB.com – Terdakwa kasus kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin siang.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Aris menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
“Penuntut umum harus mampu merumuskan unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukannya dengan uraian material,” ujar pengacara Aris di hadapan majelis hakim.
Pihak Aris menilai, surat dakwaan seharusnya mencakup rumusan lengkap unsur delik, perbuatan melawan hukum, kesengajaan, serta kejelasan waktu dan tempat kejadian (tempo delicti dan locus delicti). Pengacara mengutip putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum jika seluruh unsur pasal tidak dirumuskan secara lengkap.
Menurut pihak Aris, dakwaan jaksa justru menyimpang dari hasil penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
“Penuntut umum menyebut terdakwa memukul korban sampai empat kali, namun saksi Misri maupun Yogi tidak pernah menyebut hal itu. Surat dakwaan penuntut umum disusun dengan fakta imajiner dan menyimpang dari hasil penyidikan,” tegasnya.
Pihaknya juga membantah pemberitaan yang menyebut motif tindakan Aris dipicu rasa cemburu.
“Tidak benar jika terdakwa cemburu seperti yang dibangun media,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Aris menganggap keberatan yang diajukan sebagai bentuk upaya membuka tabir kasus.
“Walaupun keberatan kami nantinya ditolak, namun keberatan ini memiliki makna membuka tabir kasus dan menunjukkan ketelitian penuntut umum dalam menyusun dakwaan,” kata kuasa hukum Aris.
Dalam eksepsi itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
