KORANNTB.com – Kantor Hukum MES & PARTNERS LAW OFFICE resmi menempuh langkah hukum lanjutan terkait peristiwa kebakaran satu unit excavator CAT 320 NG milik kliennya yang terjadi di area PLTU Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 WITA.

Kebakaran yang menimbulkan kerusakan total dengan estimasi kerugian sebesar ratusan juta rupiah serta kerugian operasional sekitar Rp1,8 juta per hari tersebut terjadi saat alat berat dalam keadaan tidak beroperasi dan terparkir di dalam wilayah kerja resmi PLTU Kertasari.

Setelah somasi hukum tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada PLN UPK Tambora melalui Subkon selaku pihak yang menggunakan alat berat tersebut tidak mendapat tanggapan, MES & PARTNERS kemudian menyurati General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB pada 30 Oktober 2025 untuk meminta perhatian dan tindak lanjut secara langsung dari manajemen wilayah.

Kuasa hukum korban, Muh Erry Satriyawan menegaskan bahwa sikap diam pihak PLN UPK Tambora terhadap somasi dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab hukum (negligence by omission), terutama karena alat berat berada dan beroperasi di area kerja yang berada di bawah pengawasan PLN.

“Selain itu, berdasarkan hasil temuan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis, 6 November 2025.

Dijelaskan, area parkir alat berat tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran yang memadai, tidak terdapat APAR atau petugas pemantau risiko (fire watch), tidak dilakukan pemeriksaan risiko maupun pengamanan lokasi penyimpanan alat berat, dan tidak ada prosedur tanggap darurat saat kejadian berlangsung.

“Bahkan, dari keterangan pihak lapangan, insiden serupa disebut pernah terjadi sebelumnya, yang menguatkan dugaan adanya kelalaian sistemik dalam penerapan K3 pada lingkungan operasional pembangkit listrik tersebut,” ujarnya.

Padahal lanjutnya, PLTU merupakan kawasan kerja berisiko tinggi yang wajib tunduk pada ketentuan tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker tentang K3 Lingkungan Kerja.

“Selain persoalan K3, MES & PARTNERS juga menemukan adanya indikasi penggunaan pihak ketiga dan alat berat tanpa kontrak kerja atau SPK resmi di lingkungan PLTU Kertasari,” jelasnya.

Hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya permainan internal yang tidak hanya melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa dan tata kelola perusahaan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Jika benar terdapat pekerjaan atau operasional fasilitas negara tanpa dokumen sah, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Sebagai tindak lanjut, Muh, Erry satriyawan kini akn menempuh jalur hukum sekaligus: melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran kepada Kepolisian berdasarkan Pasal 188 KUHP, menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta melaporkan secara resmi peristiwa beserta dugaan permainan internal tersebut kepada Direksi PLN, Badan Pengaturan BUMN, dan Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan audit investigatif terhadap sistem kerja, hubungan pihak ketiga, serta pengawasan keselamatan kerja di PLTU Kertasari.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata untuk memulihkan hak kliennya, tetapi juga untuk memastikan agar PLN sebagai BUMN strategis menjalankan tata kelola yang bersih, transparan, dan patuh pada hukum, sehingga tidak menjadi ruang bagi praktik informal dan penyimpangan yang merugikan negara.

Terpisah, Humas PLN NTB, Bayu Fatma hanya merespons singkat. “Baik. Kami konfirmasikan ke manajemen nggih. Terima kasih,” katanya.

Hingga berita ini dimuat malam ini, Bayu Fatma belum menginformasikan tanggapan manajemen terkait somasi tersebut.