Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri
KORANNTB.com – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pembentukan komisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi ini beranggotakan sembilan orang dan diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Berikut daftar lengkap anggotanya:
1. Jimly Asshiddiqie – Mantan Ketua MK (Ketua)
2. Ahmad Dofiri – Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
3. Mahfud MD – Mantan Menko Polhukam
4. Yusril Ihza Mahendra – Menko Kumham Imipas
5. Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
6. Otto Hasibuan – Wamenko Kumham Imipas
7. Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri
8. Tito Karnavian – Mantan Kapolri sekaligus Menteri Dalam Negeri
9. Idham Aziz – Mantan Kapolri
10. Badrodin Haiti – Mantan Kapolri
Pembentukan komisi ini merupakan respons atas meningkatnya desakan publik untuk mereformasi institusi kepolisian, terutama setelah kerusuhan besar pada akhir Agustus lalu. Kerusuhan itu dipicu oleh insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
Selain membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini beranggotakan 52 perwira kepolisian dan diketuai oleh Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta komisi yang baru dilantik itu untuk mengkaji secara menyeluruh kondisi internal Polri, termasuk kelebihan dan kekurangannya.
“Jadi saudara-saudara, komisi ini akan mengkaji institusi polri, mengkaji institusi polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya,” kata Prabowo melalui akun YouTube Setpres, Jumat (7/11/2025).
Prabowo menegaskan, Komisi Reformasi Polri tidak perlu takut dalam mengidentifikasi kekurangan yang ada di tubuh kepolisian. Menurutnya, komisi ini dibentuk agar Polri terbuka terhadap masukan dan pandangan dari berbagai pihak.
“Kita jangan takut untuk melihat kekurangan. Karena itu saya minta kepala kepolisian yang masih aktif hadir di komisi ini. Sehingga saudara-saudara dapat langsung diskusi dan minta pandangan-pandangan,” ujarnya.
Komisi tersebut dijadwalkan akan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden setiap tiga bulan sekali. Rekomendasi itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam melaksanakan reformasi Polri.
“Jadi sekali lagi saudara, komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” ucap Prabowo.
Presiden juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga lain yang dinilai memerlukan pembenahan.
“Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” imbuhnya.
