KORANNTB.com – Para peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan surat keberatan kepada Tim Seleksi, sekaligus meminta penundaan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pimpinan DPRD Provinsi NTB.

Kuasa hukum peserta seleksi, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE bersama Junaidi, SH, menyatakan langkah tersebut diambil bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses seleksi jabatan publik berjalan transparan, akuntabel, bebas intervensi politik, serta sesuai ketentuan hukum.

“Keberatan ini kami ajukan setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedural dan penyimpangan prinsip independensi seleksi, yang jika dibiarkan berpotensi mencederai legitimasi Komisi Informasi sebagai lembaga publik yang seharusnya netral dan bebas dari kepentingan politik,” ujar Erry.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan adalah dugaan keterlibatan peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik, bahkan calon legislatif, namun tetap dinyatakan lolos hingga tahap 15 besar.

Tim Seleksi, menurut peserta, beralasan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama peserta menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari badan publik, dan menyamakan partai politik sebagai badan publik. Padahal, di sisi lain, seluruh peserta diminta menandatangani surat pernyataan tidak aktif sebagai pengurus maupun anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, yang dinilai sangat kontradiktif.

Selain itu, peserta juga menolak alasan Tim Seleksi terkait tidak diumumkannya hasil psikotes dan dinamika kelompok. Tim Seleksi berdalih tidak ada kewajiban eksplisit dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016. Padahal, jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (3) bahwa hasil psikotes dan dinamika kelompok harus dilakukan dalam satu hari kerja dan diumumkan paling lambat dua hari kerja setelah hasil tes potensi keluar, melalui sedikitnya dua media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Peserta juga menyoroti ketidakhadiran salah satu anggota Tim Seleksi dalam sebagian sesi wawancara. Penjelasan bahwa nilai peserta akan disesuaikan dengan jumlah penguji yang hadir dianggap tidak relevan dan tidak adil, karena standar penilaian menjadi berbeda antar peserta.

“Komposisi penguji dalam wawancara adalah bagian dari instrumen objektivitas. Perubahan komposisi tanpa dasar hukum yang jelas merupakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan dapat menjadi dasar pembatalan hasil seleksi,” tegas Erry.

Lebih lanjut, peserta mengutip Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan wawancara harus dilakukan oleh seluruh anggota Tim Seleksi dalam waktu paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan psikotes dan dinamika kelompok.

Peserta juga menilai Tim Seleksi keliru menggunakan dasar Pasal 5 ayat (3) dan ayat (5) dalam peraturan yang sama untuk membenarkan keabsahan rapat seleksi. Menurut mereka, rapat Tim Seleksi dan proses wawancara merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan.

“Dari sini terlihat lemahnya pemahaman Tim Seleksi terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, para peserta menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan untuk menghambat proses kelembagaan, melainkan untuk menjaga kehormatan, kredibilitas, dan independensi Komisi Informasi sebagai lembaga penegak keterbukaan informasi publik.

Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah hukum jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, termasuk melapor ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sikap ini bukan untuk memenangkan siapa pun, tetapi untuk menjaga marwah demokrasi, supremasi hukum, dan hak publik atas lembaga informasi yang independen dan bebas dari intervensi kepentingan,” katanya.