Soal Kasus Dana Siluman, Kejati NTB Tegaskan Tidak Ada Kata SP3
KORANNTB.com – Proses penanganan kasus dana siluman anggota DPRD NTB dipastikan tetap berjalan.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, termasuk ahli.
“Perkara ini pasti kami selesaikan. Saksi yang kami periksa 60 orang. Sudah periksa ahli pidana juga,” katanya, Kamis (13/11).
Ia mengaku penanganan kasus dana siluman anggota DPRD NTB menjadi perhatian banyak pihak, sehingga Kejati memastikan akan menuntaskannya dengan menetapkan tersangka.
“Tidak mungkin tidak diselesaikan. Banyak yang ngawasi kami khusus perkara ini,” ucapnya.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi dan menyempurnakan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Tidak mudah, jadi semua bukti harus sempurna,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD NTB telah menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan. Bahkan pimpinan DPRD NTB ikut dimintai keterangan.
Beberapa anggota dewan juga telah mengembalikan uang kepada Kejati NTB dengan total Rp1,85 miliar. Uang tersebut menjadi bukti penguat bagi jaksa hingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota, sudah diperiksa. Termasuk juga pihak dari eksekutif Pemprov NTB.
Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi adanya pembagian uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan disebutkan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp2 miliar, namun tidak diterima dalam bentuk program melainkan uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp300 juta.
