KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menahan tiga Anggota DPRD NTB dalam dugaan gratifikasi dana siluman. Ketiganya adalah Indra Jaya Usman (Demokrat), M. Nasip Ikroman (Perindo) dan terbaru Hamdan Kasism (Golkar). Namun, penyidikan tak terputus di ketiga tersangka.

Kejati NTB bakal memanggil beberapa eks Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda dalam kasus dana siluman.

Belum jelas apa kaitan mereka dengan aliran dana siluman meskipun rumor keterlibatan mereka telah lama mencuat di publik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya mengatakan akan menanti perkembangan soal potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis pekan kemarin. Namun, mengingat di waktu yang sama ada penetapan tersangka, pemanggilan diagendakan pekan ini.

Diancam 1-4 Tahun

Tiga anggota dewan yang menjadi tersangka diancam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya diancam pidana paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 4 tahun karena berperan sebagai pemberi dalam kasus gratifikasi.

Namun baru-baru ini jaksa membuka peluang menambah pasal baru dalam kasus dana siluman tersebut.

“Jadi sekarang ini kita masih bisa menambah pasal. Aturannya seperti itu,” kata Aspidsus.