Kasus Dana Siluman, IJU Resmi Ajukan Praperadilan
KORANNTB.com – Tersangka kasus dugaan gratifikasi dana siluman di DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, nama Indra Jaya Usman masuk sebagai pemohon praperadilan. Dia menyoal sah tidaknya penetapan tersangka dirinya.
Perkara dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr terdaftar pada Rabu, 26 November 2025 dengan termohon Kepala Kejati NTB.
Pengacara yang mendampingi IJU saat penahanan, Irpan Suryadiata yang dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak ikut dalam praperadilan tersebut.
“Saya tidak ikut di PP (praperadilan),” katanya dikonfirmasi.
Ditanya siapa yang mendampingi IJU dalam permohonan praperadilan, dia mengatakan tidak mengetahui namanya.
“Saya tidak tahu namanya,” ujarnya.
Sementara pengacara lainnya, Abdul Majid mengatakan dirinya juga tidak ikut dalam praperadilan. Dia mengatakan pengacara berasal dari Jakarta yang ditunjuk partai.
“Pengacara dari Jakarta, Demokrat,” jelasnya.
IJU sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis pekan lalu dalam kasus dana siluman. Dia ditahan bersama Anggota DRPD NTB lainnya, M. Nasip Ikroman. IJU ditahan di Rutan Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak penahanan dilakukan.
