KORANNTB.com – Sidang pemeriksaan saksi kasus kematian Brigadir Nurhadi digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 1 Desember 2025. Sidang menghadirkan istri almarhum, Elma Agustina, mertua almarhum, Sukarmidi dan kakak kandung almarhum Nurhadi, Dewi.

Menariknya, saat kesaksian Sukarmidi dan Dewi, jaksa penuntut menunjukkan foto-foto kondisi jenazah Brigadir Nurhadi saat visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Jaksa mencocokan keterangan saksi Sukarmidi yang melihat langsung kondisi jenazah saat dibawa di rumah duka. Ada beberapa luka di tubuh korban berdasarkan pengakuan Sukarmidi. Itu selaras dengan foto yang ditampilkan jaksa melalui layar yang telah disediakan.

“Seperti ini kondisinya? Coba ke sini lihat,” kata jaksa.

Sukarmidi pun membenarkan kondisi luka-luka saat jenazah dibawa ke rumah duka. Ada luka terbuka di pelipis, luka lebam di leher dan di mata hingga sejumlah luka lainnya.

Sementara Dewi, mengaku saat melihat jenazah Nurhadi di Rumah Sakit Bhayangkara, dia bertemu Aris Chandra yang kini menjadi tersangka. Saat itu Aris mengatakan korban tewas tenggelam. Namun Dewi tidak percaya karena Nurhadi pandai berenang dan kolam yang dijelaskan hanya berukuran seperut orang dewasa.

“aya bertanya sama Aris. Dia tunggu di Bhayangkara.  Dia bilang, dia lagi di luar terus ditelp sama bosnya bahwa Nurhadi tenggelam. Saya tanya kok bisa tenggelam kolamnya bagaimana? dia bilang sebadan,” ujarnya.

Dewi membenarkan saat itu pihak keluarga menolak diautopsi karena memakan waktu empat jam, sementara istri korban menunggu jenazah korban di rumah.

Dia kemudian meminta agar jenazah dibawa ke rumah. Petugas rumah sakit kemudian buru-buru menulis kertas berisi permintaan keluarga yang menolak autopsi.