KORANNTB.com – Sidang kasus pembunuhan karyawan sate Hajat, Nurminah (27) dengan terdakwa Imam Hidayat berlangsung dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, Senin, 8 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

Ada sebanyak enam saksi yang memberiksan kesaksian secara sekaligus. Kakak misan korban, Anwar menjelaskan korban meninggalkan rumah pada 10 Agustus dan tidak pernah kembali.

“Setelah tunggu dua hari (dari 10 Agustus), kami lapor ke Polsek setempat,” katanya.

Kemudian pada 23 Agustus 2025 pihak keluarga mendapat telepon dari Polres Lombok Barat bahwa korban ditemukan terkubur dalam sebuah sumur di rumah terdakwa di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

“Ditemukan di sebuah BTN (perumahan) dalam keadaan terkubur di sumur,” ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa tragis yang menimpa karyawan sate Hajat itu terjadi di Blok HE Nomor 8 Perumahan Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat pada 10 Agustus 2025. Imam menghabisi nyawa korban setelah terlibat cekcok panjang karena cemburu.

Kala itu Nurminah datang ke perumahan kekasihnya. Mereka terlibat cekcok karena Imam Hidayat melihat obrolan Nur bersama mantan kekasihnya di hp milik Nur. Imam marah dan cemburu buta.

Namun konflik mereda. Mereka sempat melakukan hubungan badan sebelum pukul 12 malam konflik mulai muncul kembali. Kali ini, konflik cukup tajam antara keduanya. Imam kemudian mengambil senapan angin kemudian mengarahkannya ke kepala korban. Tidak berselang lama, senapan tersebut meletus dan mengenai tepat di bagian kepala korban. Korban jatuh tersungkur dengan luka.

Imam makin gelap mata. Dia menyeret tubuh korban yang tanpa menggunakan busana ke arah sumur berdiameter kecil dengan kedalaman sekitar 3 meter.

Tubuh Nurminah dilempar dalam sumur tersebut. Tidak tahu pasti apakah korban saat itu telah meninggal. Imam kemudian berupaya mengubur jejak dengan mengecor sumur tersebut. Ada sekitar empat tingkat yang dicor. Sehingga sangat menyulitkan proses pembongkaran.