Pelaku Pembobol Toko Dapur Kita di Mataram Ditangkap
KORANNTB.com – Tim Puma Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTB kembali mengungkap sindikat pembobolan toko lintas kabupaten di Pulau Lombok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah polisi mengamankan sejumlah orang yang terindikasi terlibat. Salah satu toko yang dibobol adalah Dapur Kita di Mataram.
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menelusuri identitas dua pelaku utama yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Total ada enam terduga yang telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara empat lainnya jaringan yang ikut serta dalam aksi-aksi tersebut,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025).
Kedua pelaku utama berinisial RH (28) dan ZS (28), berasal dari Kecamatan Mataram. RH diketahui seorang residivis kambuhan dengan lima kasus serupa dan pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Saat proses penangkapan, RH berusaha kabur dan melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku RH sadar dirinya diburu dan melarikan diri ke Lombok Tengah. Tapi pelarian itu tak berlangsung lama. Ia diamankan meski sempat melawan,” jelas Kombes Syarif.
Dari penyelidikan, sindikat ini diketahui telah membobol lebih dari 15 toko di Pulau Lombok, termasuk toko Dapur Kita di Jalan Bung Karno, Mataram. Modus yang digunakan terstruktur: RH memanjat bangunan, masuk melalui atap, merusak pelafon, melumpuhkan CCTV, kemudian mengambil uang dan barang berharga.
“RH masuk seorang diri, sementara rekan-rekannya memantau situasi dari luar. Hampir semua TKP memiliki pola dan modus yang sama,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit handphone, tiga bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV dari beberapa TKP, serta uang tunai Rp176 juta dari empat anggota jaringan.
Empat orang jaringan pembantu, yaitu A, MA, AR, dan AS, turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Interogasi terhadap RH dan ZS mengungkap fakta bahwa uang hasil pembobolan toko dipakai untuk judi slot online dan membeli narkoba.
Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara empat anggota jaringan dikenakan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah.
Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menindak sindikat kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat serta akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat.
