Kematian Brigadir Nurhadi: Enam Pegawai Beach House Gili Trawangan Bersaksi
KORANNTB.com – Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Beach House Hotel Gili Trawangan, Senin, 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
Saksi yang diperiksa merupakan saksi di klaster 3, di mana sebelumnya jaksa membagi puluhan saksi dalam beberapa klaster. Mulai dari klaster keluarga korban, klaster petugas medis di Klinik Warna Medica dan pekan ini klaster hotel.
Ada enam saksi yang diperiksa dari Beach House Gili Trawangan. Masing-masing yaitu: General Manager, Dewa Made Wija, Restaurant Manager, Fernando, karyawan hotel, Rahman dan I Gede Gofal Diantara, petugas keamanan hotel, Sudartiawan dan guest relation hotel, Ida Ketut Wardana.
Para saksi mengungkap kronologis bagaimana mereka mengetahui korban Brigadir Nurhadi tergeletak tak sadarkan diri di Villa Tekek dalam kawasan Beach House. Mereka kemudian membantu serta mengevakuasi korban ke klinik.
“Saya meminta tim untuk menelepon klinik yang ada. Kita kebetulan bekerjasama dengan Klinik Warna. Korban tidak sadarkan diri dan dokter memutuskan dibawa ke klinik untuk penanganan lebih lanjut,” kata Made Wija.
Dia juga mengatakan, pasca kejadian 16 April, esok harinya dilakukan pembersihan vila dan kuras air kolam setelah meminta izin ke Polres Lombok Utara. Vila tersebut kemudian dilakukan upacara pembersihan pada 18 April dan digunakan untuk tamu pada 24 April.
Dia juga mengakui pasca kejadian, terdakwa Yogi meminta dia menghapus bagian CCTV saat terdakwa datang bersama pasangan kencannya Misri.
“Waktu itu Pak Yogi minta diedit pas bagian check-in karena ada si cewek, agar tidak diperlihatkan. Itu untuk kepentingan keluarga,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan para saksi terkait dengan apa yang mereka lihat dan dengar saat berada di lokasi kejadian.
