KORANNTB.com – Sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Kompol Yogi dan Aris Chandra berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari Beach House Hotel Gili Trawangan, Senin, 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

Saksi yang diperiksa merupakan saksi di klaster 3, di mana sebelumnya jaksa membagi puluhan saksi dalam beberapa klaster. Mulai dari klaster keluarga korban, klaster petugas medis di Klinik Warna Medica dan pekan ini klaster hotel.

Ada enam saksi yang diperiksa dari Beach House Gili Trawangan. Masing-masing yaitu:  General Manager, Dewa Made Wija, Restaurant Manager, Fernando, karyawan hotel, Rahman dan I Gede Gofal Diantara, petugas keamanan hotel, Sudartiawan dan guest relation hotel, Ida Ketut Wardana.

General Manager Beach House Hotel, Dewa Made Wija, menerangkan sebelum kasus tersebut mencuat ke media, ada permintaan dari Kompol Yogi untuk menghapus bagian CCTV hotel yang memperlihatkan dirinya datang ke hotel bersama Misri.

Alasan Yogi meminta bagian CCTV dihapus agar tidak diketahui oleh keluarganya bahwa dirinya bersama perempuan lain datang ke hotel.

“Waktu itu Pak Yogi cuma minta edit (rekaman CCTV) pas check-in ada ikut si cewe. Itu agar tidak diperlihatkan untuk kepentingan keluarga,” ujarnya.

Dewa juga mengatakan saat kejadian berlangsung, dirinya sedang berada di mess dan mengetahui dari tim yang ada di sana, bahwa ada orang tenggelam di hotel. Saat itu Nurhadi disebut tenggelam sebelum ada penyidikan lebih lanjut.

“Saya meminta tim untuk menelepon klinik yang ada. Kita kebetulan bekerjasama dengan Klinik Warna. Korban tidak sadarkan diri dan dokter memutuskan dibawa ke klinik untuk penanganan lebih lanjut,” kata Made Wija.

Dia juga mengatakan, pasca kejadian 16 April, esok harinya dilakukan pembersihan vila dan kuras air kolam setelah meminta izin ke Polres Lombok Utara. Vila tersebut kemudian dilakukan upacara pembersihan pada 18 April dan digunakan untuk tamu pada 24 April.

Kesaksian Pegawai

Sementara, guest relation hotel, Ida Ketut Wardana membantah alibi terdakwa yang sempat mengatakan Brigadir Nurhadi terjatuh saat dievakuasi dari hotel menuju klinik menggunakan Cidomo atau alat transportasi tradisional menggunakan kuda.

Wardana mengatakan dia yang saat itu ada bersama korban menggunakan Cidomo. Saat itu korban diangkat dari villa menuju Cidomo menggunakan sunbed atau kursi berjemur di pinggir kolam. Kemudian korban dibawa menggunakan Cidomo ke Klinik Warna Medica dengan diikuti beberapa pegawai hotel termasuk Wardana.

“Tidak ada benturan di sisi kanan Cidomo. Kita jaga (saat itu),” katanya.

Dia juga mengatakan menemukan kejanggalan saat pertamakali melihat korban tergeletak di pinggir kolam usai diangkat dari kolam. Dia telapak kaki korban luka dan hidung korban seperti mengeluarkan darah.

“Telapak kaki yang luka. Saya lupa kiri atau kanan. Kemudian di hidung ada cairan medah muda sedikit,” ujarnya.

Dia mengaku sangat kaget saat Nurhadi disebut tewas akibat tenggelam di dalam kolam. Menurutnya kolam hanya berukuran sedada orang dewasa sehingga mustahil untuk tenggelam.

“Kaget tenggelam, karena kolamnya kecil. Kalau orang dewasa berdiri sedada (kedalaman). Kalau saya lihat enggak mungkin tenggelam. Tapi kita enggak tahu apa yang menyebabkan (tewas),” ujarnya.