Curanmor Modus Jatuhkan Sajadah di Lombok Diringkus Polisi
KORANNTB.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Lombok dengan modus menjatuhkan sajadah di jalan akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Jatanras Polres Lombok Barat, Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Labuapi, Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Kuripan dan Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Kediri.
Pelaku terduga curanmor ini diketahui bernama Bayu Anggara (37 tahun) warga Dusun Sengkol 2 Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Modus pelaku tergolong unik, dia berpura-pura mengenakan alat salat seperti sajadah dan meminta korbannya mengantarkan dia ke suatu tempat. Penampilan yang cukup religius membuat korban terperdaya. Saat korban mengantarnya menggunakan sepeda motor, pelaku berpura-pura membuang sajadah di jalan dan meminta tolong korban turun mengambil.
Saat korban turun mengambil sajadah tersebut, pelaku justru membawa lari sepeda motor korban.
Korbannya merupakan seorang pelajar asal Desa Sekotong Timur Lombok Barat. Korban bernama Agif Algodri (15) dan rekannya bernama Dava Juliantara saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu Agif masuk ke toilet mushala. Kemudian rekannya menunggu dengan sepeda motor di luar.
Tidak lama berselang pelaku datang dan meminta Dava mengantarnya ke lokasi yang tidak jauh dari lokasi mereka berada. Pelaku bahkan yang membawa sepeda motor. Saat di jalan, pelaku pura-pura menjatuhkan sepeda motor dan menyuruh korban mengambilnya. Saat korban lengah dan mengambil, pelaku langsung tancap gas kabur. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 13 Desember 2025 lalu di jalan Dusun Karang Makam Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Lombok Barat.
Pelaku Ditangkap
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku curanmor. Dia berhasil ditangkap polisi di salah satu rumah kosong di Perumahan Bukit Citra Kencana Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
Dia melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Kediri sebanyak dua kali, wilayah hukum Polsek Labuapi sebanyak tiga kali dan di wilayah hukum Polsek Gerung sebanyak satu kali.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1.) Satu unit Speda Motor Honda Scoopy warna cokelat tanpa TNKB.
(Barang bukti TKP Wilayah Hukum Polsek Labuapi tanggal 30 September 2025 di jalan raya Mavilla Mapak Reong Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat).
2.) Satu unit Handphone merk Samsung A22 warna hitam (Barang bukti TKP wilayah hukum Polsek Labuapi tanggal 31 Oktober 2025 di jalan umum depan SMKN 1 Labuapi Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat).
3.) Satu unit Speda Motor Honda beat Deluxe DR 4032 (Barang bukti TKP wilayah hukum Polsek Kediri tanggal 22 November jam 12:00 wita di jalan umum Kediri depan lapangan umum Desa Glogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.)
4.) Satu unit Sepeda Motor Honda beat warna Silver hitam DR 3330 dan satu unit handphone merk Realme 13 warna biru. (Barang bukti TKP wilayah hukum Polsek Kuripan tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 11:30 wita di jalan Dusun Karang Makam Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.)
5.) Satu unit Speda motor Honda Vario warna putih DR 4207 MM (Barang bukti TKP wilayah hukum Polsek Kediri tanggal 20 Desember 2025 jam 17:00 wita jalan Raya Desa Rumak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat).
6.) Satu unit Speda motor Yamaha Mio soul GT warna putih DR 2086 CI (Barang bukti TKP wilayah hukum Polsek Gerung tanggal 27 Desember 2025 di jalan lingkungan Dasan Geres Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat)
