KORANNTB.com — Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (KASTA NTB) menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang akan merumahkan sekitar 54 guru honorer non-database yang telah bersertifikasi. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merugikan dunia pendidikan di daerah.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menilai rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen) Nomor I Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer.

“Dalam juknis tersebut dijelaskan secara rinci bahwa penghentian tunjangan sertifikasi guru honorer hanya dapat dilakukan dengan alasan objektif dan terukur. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan mereka harus diberhentikan hanya karena persoalan database atau kebijakan administratif daerah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurutnya, guru honorer bersertifikasi merupakan tenaga profesional yang telah melalui proses seleksi, pendidikan, dan penilaian kompetensi oleh negara. Selain itu, tunjangan sertifikasi mereka bersumber dari APBN nonfisik dan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru, sehingga tidak membebani APBD Lombok Tengah.

“Alasan efisiensi anggaran daerah sangat tidak relevan,” tegasnya.

KASTA NTB juga menyoroti penggunaan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar kebijakan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Lalu Suandi menyebut masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Selain itu, pada akhir 2025 terdapat ratusan guru ASN yang akan memasuki masa pensiun.

“Masih banyak sekolah yang kekurangan guru, dan pada akhir tahun 2025 terdapat ratusan guru ASN yang akan pensiun. Kebutuhan guru ke depan semakin besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka akan berdampak langsung pada kualitas proses belajar mengajar, meningkatkan beban kerja guru yang tersisa, serta berpotensi menurunkan mutu pendidikan bagi peserta didik.

Terkait alasan masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K Paruh Waktu sebagai dasar pengurangan guru honorer, KASTA NTB menilai kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Ketua KASTA NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Andi, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Tidak ada pasal dalam regulasi P3K yang menyatakan bahwa keberadaan P3K harus diikuti dengan pemecatan guru honorer bersertifikasi,” katanya.

Atas dasar itu, KASTA NTB meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mengkaji ulang kebijakan yang dinilai lemah secara legalitas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap Pemkab lebih mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan keberpihakan terhadap pendidikan. Jangan sampai kebijakan keliru mematahkan semangat para pendidik yang telah mengabdi dengan dedikasi,” pungkas Lalu Suandi.

KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan advokasi lanjutan apabila aspirasi para guru tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.