KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti temuan sejumlah grup komunitas penyuka sesama jenis  atau LGBT di platform Facebook yang mengatasnamakan wilayah Lombok dan dinilai meresahkan masyarakat.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, pemerintah daerah telah melaporkan keberadaan grup-grup tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Pelaporan dilakukan secara daring oleh Bidang Persandian dan Keamanan Informasi pada Rabu, 21 Januari 2026, untuk peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan langkah tersebut diambil setelah ditemukan aktivitas sejumlah grup yang memuat konten serta interaksi seksualitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan masing-masing adalah Gay semua (Mataram), Genk Gay Lombok Tengah, Gay Lombok Tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay Lombok.

Ahsanul mengungkapkan, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aduan konten yang disampaikan telah masuk tahap pemeriksaan dan verifikasi.

“Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Selain melalui kanal pelaporan daring, Kominfotik NTB juga menempuh jalur formal dengan mengirimkan surat resmi permohonan pemutusan akses terhadap konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI.

Pada saat yang sama, Pemprov NTB turut berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB guna memastikan penanganan dilakukan secara terpadu dan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Ahsanul yang juga menjabat sebagai juru bicara Pemprov NTB menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.

“Ruang digital harus menjadi tempat yang produktif, edukatif, dan bermanfaat. Bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral, menimbulkan keresahan, atau membuka ruang pelanggaran hukum,” tegasnya.

Atas hal itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital dengan melaporkan akun, grup, maupun konten yang dinilai meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan di platform media sosial.

“Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu grup Facebook bernama Genk Gay Lombok Tengah sempat menjadi sorotan publik di media sosial. Grup tersebut tercatat memiliki sekitar 1.800 anggota. Selain itu, terdapat pula grup lain seperti Gay Lombok dengan sekitar 3,3 ribu pengikut serta Gay Lotim yang memiliki sekitar 1,9 ribu pengikut. Bahkan, akun Genk Gay Lombok Tengah diketahui telah dibuat sejak 27 November 2014 atau sekitar 11 tahun lalu.