KORANNTB.com – Kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren kembali terjadi. Seorang oknum tuan guru di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur diduga menyetubuhi dua santriwatinya.

Kasus ini ditangani Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram setelah menerima aduan dari korban. LPA Mataram kemudian melaporkan kasus tersebut ke Direktoratb Reserse PPA-PPO Polda NTB.

“Sudah kita laporkan ke Polda NTB. Untuk saat ini ada dua korban yang melaporkan dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Kamis, 29 Januari 2026.

Modus Bersihkan Rahim

Joko mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, oknum tuan guru di Lombok Timur itu tersebut menjanjikan para korban mendapatkan keberkahan ilmu melalui ritual bersihkan rahim.

“Modusnya membersihkan rahim,” ujarnya.

Penuturan salah satu korban, oknum tuan guru tersebut mengaku bukan dia yang melakukan persetubuhan, melainkan sosok jin.

“Jadi dia mengaku ke korban bahwa yang melakukan persetubuhan itu bukan dia, tapi jin,” ujar Joko.

Joko menduga korbannya bukan hanya dua orang. Dia menduga ada korban lainnya namun belum berani secara terbuka untuk melapor. Sehingga, dia berharap dengan adanya laporan di Polda NTB ini, dapat memantik para korban lainnya untuk berani melapor.

“Kemungkinan besar kasus seperti ini biasanya lebih dari satu orang korban,” katanya.