Ponpes Nurul Ikhlas Lombok Tengah Buka Suara Pasca Dilaporkan Kasus Pelecehan dan Sumpah Nyatoq
KORANNTB.com – Pasca laporan kasus pelecehan seksual dan intimidasi santri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Lombok Tengah, TGH. Taufik Firdaus akhirnya buka suara. Sebagai informasi, Taufik Firdau disebut telah memaksa santriwatinya melakukan sumpah nyatoq.
Peristiwa tersebut bermula dari beredarnya rekaman yang berisi percakapan seorang ustazah yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari oknum tersebut. Rekaman tersebut beredar luas di kalangan santri yang memicu kehebohan di ponpes.
Akibat kehebohan tersebut, Taufik dikabarkan memaksa para santriwati agar mengaku siapa yang telah menyebarkan gosip. Dia disebut meminta para santriwati melakukan sumpah nyatoq, di mana dalam kepercayaan masyarakat sumpah tersebut cukup keramat dan dapat menimbulkan kematian bagi siapa yang melakukan sumpah dan ternyata berbohong.
Menjawab pertanyaan koranntb melalui pesan WhatsApp, TGH. Taufik Firdaus membantah menyuruh santrinya melakukan sumpah tersebut.
“Maaf itu tidak benar dan tidak pernah ada sumpah nyatuk,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara soal beredar rekaman ustazah yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dirinya, Taufik mengatakan dia telah melakukan klarifikasi dan proses interogasi oleh pihak yang berwenang (polisi).
“Jika konfirmasi, sudah kami respon konfirmasi. Tapi masalah klarifikasi dan interogasi dan sudah diproses oleh pihak yang berwenang…,” ujarnya.
Diproses di Polda NTB dan Polres Loteng
Sebelumnya, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah setelah didatangi beberapa santriwati untuk meminta perlindungan karena dipaksa melakukan sumpah nyatoq.
Usai dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, terungkap kasus tersebut juga ada kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual seorang ustazah. Itu membuat Polda NTB mengatensi kasus itu dan melakukan penyelidikan.
Untuk kasus dugaan intimidasi santriwati kini ditangani Polres Loteng, sementara untuk dugaan pelecehan seksual ditangani Polda NTB.
