Ketika Pesantren Tercoreng oleh Oknum Tuan Guru
Mahmudah Kalla
Sekwil KPI NTB
KOLOM – Maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, khususnya yang melibatkan oknum Tuan Guru di Lombok Timur dan Lombok pada umumnya, kembali mengguncang nurani publik. Kasus terbaru yang mencuat, di mana dua santriwati diduga disetubuhi oleh oknum yang seharusnya menjadi pembimbing rohani, adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa.
Pesantren selama ini dipandang sebagai ruang aman, tempat pendidikan moral, akhlak, dan nilai-nilai keislaman ditanamkan. Orang tua menitipkan anak-anak mereka dengan penuh kepercayaan, berharap pesantren menjadi tempat terbaik untuk membentuk karakter dan masa depan. Namun, ketika justru di dalam ruang yang dianggap suci itu terjadi dugaan kekerasan seksual, maka yang rusak bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.
Kasus-kasus semacam ini menunjukkan adanya persoalan serius terkait relasi kuasa. Oknum Tuan Guru memiliki posisi yang sangat dihormati, disegani, bahkan dianggap tidak mungkin berbuat salah. Situasi ini menciptakan ketimpangan yang membuat santri, terutama santriwati, berada pada posisi sangat rentan. Ketakutan, tekanan psikologis, ancaman moral, hingga kekhawatiran akan stigma sosial sering kali membuat korban memilih diam.
Lebih menyedihkan lagi, tidak jarang ketika kasus terungkap, korban justru dipertanyakan, disalahkan, atau didorong untuk berdamai demi menjaga nama baik lembaga. Pendekatan “menutup aib” dengan dalih menjaga marwah pesantren sesungguhnya adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan. Kekerasan seksual bukan aib korban, melainkan tindak pidana serius yang harus diproses secara hukum.
Penting ditegaskan bahwa mengkritik dan mengecam oknum pelaku bukanlah bentuk serangan terhadap pesantren atau agama Islam. Justru sebaliknya, sikap tegas terhadap pelaku adalah upaya menjaga kesucian nilai-nilai agama. Agama tidak pernah membenarkan kekerasan, apalagi terhadap anak dan perempuan yang berada dalam posisi lemah.
Aparat penegak hukum harus bertindak profesional, transparan, dan adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku memiliki gelar keagamaan atau pengaruh sosial. Negara wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan agar berani bersuara tanpa rasa takut.
Di sisi lain, pengelola pesantren dan para tokoh agama di Lombok harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pola relasi antara guru dan santri, serta mekanisme pelaporan yang aman. Pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual dan hak-hak santri harus menjadi bagian penting dalam lingkungan pesantren.
Kasus dugaan penyetubuhan terhadap dua santriwati ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya masyarakat berhenti menormalisasi kejahatan atas nama kharisma, jabatan, atau simbol agama. Melindungi anak dan santri adalah tanggung jawab bersama, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama.
Pesantren hanya akan tetap menjadi cahaya peradaban jika berani membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama itu sendiri.
