KORANNTB.com – Kasus pembunuhan Brigadir Esco bakal disidang pada pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan penelusuran media ini melalui website Pengadilan Negeri Mataram, persidangan untuk terdakwa Rizka dipisah dengan terdakwa lainnya. Rizka dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal pembunuhan.

Pada Selasa besok sidang kasus pembunuhan akan digelar dengan terdakwa Saiun alias H. Saiun, Nuraini alias Hj Nur, Paozi alias Ujik dan Dani Rifkan.

Ada sebanyak tujuh jaksa penuntut umum yang akan mendakwa dan menuntut mereka dengan perkara bernomor 27/Pid.B/2026/PN Mtr.

Sementara sidang Rizka akan digelar di hari yang sama terpisah dengan sidang terdakwa lainnya. Sidangnya juga akan digelar di jam yang sama dengan terdakwa lainnya.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari jaksa mengapa pasal yang menjerat Rizka berbeda dengan terdakwa lainnya.

Sebagaimana informasi, Rizka merupakan istri dari Brigadir Esco sementara terdakwa lainnya merupakan keluarga dan kerabat Rizka.