KORANNTB.com – Oknum pimpinan pondok pesantren bergelar tuan guru di Marong Lombok Tengah berinisial TGH TF resmi dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda NTB oleh seorang santriwati dengan didamping Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

TF dilaporkan diduga telah melakukan persetubuhan santriwatinya di pondok pesantren yang dikelolanya berinisial NI.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mengatakan ini menjadi laporan baru setelah sebelumnya yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan kasus intimidasi santri dengan dugaan memaksa melakukan sumpah nyatoq dan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ustazah.

Namun dalam perkembangan kasus, ada ditemukan korban lainnya yang mengaku mengalami pelecehan seksual dalam bentuk persetubuhan. Korban merupakan santriwati yang mengenyam pendidikan di Ponpes yang dikelola TF.

“Kita laporkan pada Senin 2 Februari kemarin ke PPA-PPO Polda NTB,” ujarnya.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) merupakan direktorat baru yang sebelumnya masih menjadi unit di bawah Ditreskrimum Polda NTB.

Joko mengatakan, laporan polisi dilayangkan menggunakan pasal KUHP baru, di mana termuat dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kita menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP baru,” katanya.

Sebelumnya, oknum tuan guru tersebut sempat melakukan upaya perlawanan dengan dugaan memobilisasi santri mereka untuk melakukan perlawanan dan mengancam akan melaporkan LPA Mataram dan media. Namun hingga kini ancaman tersebut belum terealisasikan dalam bentuk laporan polisi.