KORANNTB.com – Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyita sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka Karol bersama istrinya.

“Selanjutnya tim Dit Res Narkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers Senin, 9 Februari 2026.

Dari hasil pengembangan perkara serta rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB kemudian menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 488,496 gram yang disimpan di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kholid menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial KI dan direncanakan untuk diedarkan di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Berdasarkan hasil tes, AKP Malaungi dinyatakan positif mengandung amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kombes Pol Mohammad Kholid menambahkan, oknum perwira kepolisian tersebut juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Dalam sidang itu, diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).