KORANNTB.com – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menyimpan narkotika dalam koper berwarna putih yang diamankan polisi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengamanan terhadap Didik bermula dari informasi yang diterima pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Divisi Paminal Mabes Polri telah lebih dulu mengamankan Didik untuk pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa terdapat koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika dan berada di kediaman Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat malam, 13 Februari 2026 sebagaimana dilansir dari kompascom.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Koper tersebut diketahui telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Saat ini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan menyusul pengakuan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka peredaran narkoba. Dia mengaku bahwa AKBP Didik mendapatkan setoran dari barang haram narkoba.

AKP Malaungi ditangkap setelah sebelumnya seorang oknum polisi dan istrinya ditangkap terlebih dahulu terkait kasus narkoba. Dari sana terendus kasus narkoba di internal Polres Bima Kota.