KORANNTB.com – Publik dibuat benar-benar geleng kepala dengan pernyataan Kepala Kejati NTB, Wahyudi, yang menyebut belasan Anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap dari tiga dewan yang telah ditetapkan tersangka, bahwa penyidik hingga kini belum menemukan mens rea atau niat jahat melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal sebelumnya, anggota dewan sebagai pemberi aliran dana tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait suap.

Ketiga anggota dewan yang telah ditahan ini menurut jaksa telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) yaitu adanya perbuatan “memberi atau menjanjikan sesuatu” dan “dengan maksud agar pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Jika pemberi suap sudah dianggap memiliki niat menyuap, maka tentu secara logis harus ada penerima yang menjadi objek suap dan jabatan yang hendak dipengaruhi. Tidak mungkin ada suap dalam ruang hampa (in abstracto).

Jika jaksa telah menyatakan perbuatan itu sebagai suap (bukan percobaan suap), dan uang benar-benar telah diterima, maka secara sistematik begitu pula dengan penerima suap. Jika jaksa menyatakan pemberi memiliki mens rea untuk memengaruhi jabatan, tetapi secara bersamaan menyatakan penerima tidak/belum memiliki mens rea, maka timbul pertanyaan:

Apakah pemberian itu benar-benar ditujukan untuk memengaruhi jabatan? Atau sekadar pemberian biasa yang dikualifikasi sepihak sebagai suap?

Jika jaksa “memaksa” tiga anggota dewan yang telah ditahan memenuhi unsur suap, maka seharusnya hal yang sama juga terhadap penerima. Unsur mens rea tidak boleh ditafsirkan secara sepihak untuk melindungi penerima.

Mens Rea Lebih Terang pada Penerima

Dalam Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor sudah terang dijelaskan bahwa: “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Justru Pasal tersebut lebih mudah untuk mendalami mens rea, karena unsurnya hanya “menerima pemberian atau janji.” Pada kenyataannya belasan anggota dewan telah terbukti menerima pemberian dalam bentuk uang yang kini telah diserahkan ke kejaksaan sebagai uang titipan.

Jika uang telah diterima secara sadar, apalagi dibagi kepada belasan anggota dewan, maka secara hukum sangat sulit menyatakan tidak ada kesadaran atas sifat pemberian tersebut.

Restitusi atau pengembalian uang hanya sebagai faktor yang meringankan saja, bukan menjadi alasan (pembenar/pemaaf) untuk menghapuskan tindak pidana.

Tapi kadang-kadang di Indonesia ini penegakan hukumnya sangat membuat bingung. Orang yang jelas-jelas melawan penjambret dan memiliki alasan pemaaf namun dijadikan tersangka, sebaliknya orang yang secara terang melakukan tindak pidana namun dibuat kasusnya menjadi stagnan.

Prof. Jamin Ginting dalam banyak sesi dialog, diskusi dan kuliah, selalu menekankan suap-menyuap adalah pasal blending, yaitu pemberi dan penerima dapat ditetapkan tersangka. Penerima bisa dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a terkait gratifikasi.

Jika dalam kasus Dana Siluman DPRD NTB pemberi sudah dinyatakan memiliki niat jahat untuk memengaruhi jabatan DPRD, maka penerima yang memegang jabatan publik seharusnya dapat dijadikan tersangka yang sama.

Menetapkan pemberi sebagai tersangka tetapi penerima justru tidak ditetapkan tersangka, akan menimbulkan ketidakselarasan penerapan hukum dan dugaan disparitas penegakan hukum.

Dalam delik suap, pembuktian niat pemberi dan pembuktian kesadaran penerima merupakan dua sisi dari relasi yang sama. Jika satu sisi telah dinyatakan memenuhi unsur dengan konstruksi aktif memengaruhi jabatan, maka pengabaian terhadap sisi penerima berpotensi menciptakan inkonsistensi hukum dan mereduksi prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Sehingga, biarlah pengadilan menjadi tempat untuk mengasah mens rea melalui pembuktian terbalik para penerima ini. Dengan demikian, publik tidak menganggap jaksa tebang pilih dalam penegakan hukum.