KORANNTB.com – Seorang praktisi hukum di Desa Ungga, Kabupaten Lombok Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang warga setempat yang diberangkatkan bekerja ke Riyadh secara tidak prosedural. Dugaan tersebut juga disertai adanya intimidasi terhadap pihak yang membantu pemulangan korban.

Apriadi Abdi Negara, praktisi hukum yang berdomisili di Desa Ungga, menyatakan korban bernama Siti Aminah dipulangkan dalam kondisi bermasalah dan membutuhkan pendampingan. Berdasarkan keterangan keluarga serta penelusuran awal, perekrutan dilakukan melalui perantara lapangan di Desa Ungga berinisial S, kemudian dilanjutkan oleh pihak lain di luar desa dengan inisial yang sama. Kasus TPPO ini menjadi yang kesekian kali di Desa Ungga Lombok Tengah.

“Pola perekrutan berlapis ini mengindikasikan adanya jaringan perekrutan pekerja migran secara ilegal yang bukan pertama kali terjadi di wilayah kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Apriadi menjelaskan, selama ini masyarakat Desa Ungga kerap meminta bantuannya ketika anggota keluarga mereka menghadapi persoalan akibat pemberangkatan non-prosedural. Atas dasar kemanusiaan, ia membantu proses pemulangan korban.

Diteror

Namun setelah itu, ia mengaku menerima teror dan intimidasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang menggunakan nama Mingkus dengan foto profil atribut Marinir. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan diduga sebagai upaya menghalangi pengungkapan perkara.

“Tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis dan diduga sebagai upaya menghalangi pengungkapan perkara,” katanya.

Ia menilai peristiwa ini patut diduga memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk dugaan intimidasi terhadap pihak yang membantu korban.

Apriadi meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera mengusut jaringan perekrut dari tingkat lapangan hingga aktor utama. Ia juga mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menelusuri jalur keberangkatan korban, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor.

“Apabila penggunaan atribut Marinir berkaitan dengan institusi militer, maka Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut perlu melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini bukan kejadian tunggal. Desa Ungga disebut telah berulang kali menjadi sumber korban perekrutan ilegal. Ia khawatir jika tidak ditindak tegas, praktik tersebut akan terus memakan korban baru, terutama masyarakat rentan yang diberangkatkan tanpa perlindungan negara dan kerap dipulangkan dalam kondisi sakit atau bermasalah.

“Saya menegaskan akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum. Negara harus hadir melindungi warganya, dan setiap bentuk intimidasi terhadap penolong korban tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.