Penulis: Adv. Faerus Sujati, SH.

KORANNTB.com – Dalam hukum sering muncul pertanyaan apakah boleh suatu benda yang dijadikan jaminan utang piutang dapat beralih hak kepemilikan kepada pemberi utang jika terjadi gagal bayar?

Secara hukum, tidak dibenarkan bahwa benda yang dijadikan sebagai jaminan utang piutang beralih hak seketika kepada pemberi utang meskipun antara pemberi utang dengan orang yang berutang telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian, yang mana jika di dalam perjanjian telah dituangkan klausul jika si berutang gagal bayar maka objek jaminan dapat menjadi milik si pemberi utang.

Perjanjian tersebut masuk dalam kategori Perjanjian Milik Beding (vervalbeding) adalah klausula dalam kontrak utang-piutang yang menyatakan bahwa jika debitur cidera janji (gagal bayar), barang agunan/jaminan otomatis menjadi milik kreditur. Perjanjian semacam itu batal demi hukum. Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan: “Segala janji dengan mana si berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan sebagai jaminan adalah batal.”

Begitupun juga dengan Pasal 1154 KUHPerdata mengatur bahwa: “Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal”

Terhadap jaminan utang berupa tanah, maka berlaku Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang menentukan bahwa: “Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum”.

Diperkuat juga dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2257 K/Pdt/2019 tanggal 17 September 2019, yang mana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:  “Bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tergugat yang memuat klausula bahwa apabila Tergugat tidak mampu melunasi utangnya sampai dengan tanggal 25 November 2016, maka jaminan berupa tanah tersebut akan beralih menjadi milik Penggugat, adalah perjanjian milik beding yang dilarang berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata.”

Selain itu telah dinyatakan pula pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2182 K/Pdt/2019 yang menyatakan: “Bahwa berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata, Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dengan para Tergugat yang memuat klausula para Tergugat akan menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan nya dengan SHM No. ….., apabila para Tergugat tidak dapat melunasi utangnya adalah perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang (Clausula Milik Beding), sehingga perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat batal demi hukum.” Begitupula dengan Akta Kuasa Menjual antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II dan Akta Jual Beli No. …. Atas jual beli objek sengketa dengan SHM No. …. antara Penggugat dengan para Tergugat adalah batal demi hukum.”

Terdapat pula dari Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 414 K/Pdt/2019 tanggal 23 April 2019 dalam pertimbangan nya menyatakan:

“Bahwa dalam perjanjian hutang piutang, apabila pihak yang berutang tidak dapat membayar utangnya maka obyek yang menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang mengutangi, karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata yang menyebutkan “segala janji dengan mana si berpiutang dikuasakan memiliki benda yang diberikan sebagai jaminan adalah batal.”

Bahwa meskipun perjanjian antara Penggugat dengan para Tergugat tidak secara langsung menyebutkan Penggugat dikuasakan memiliki benda yang dijadikan jaminan, tetapi pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) merupakan penyelundupan hukum sekaligus merupakan penyalahgunaan keadaan para Tergugat yang lemah secara ekonomi dan buta hukum, karena itu sudah sepatutnya terhadap perjanjan pengikatan jual beli dan akta jual beli yang dibuat antara Penggugat dengan para Tergugat batal demi hukum.