Oknum Tuan Guru Ponpes Nurul Ikhlas Marong Resmi Jadi Tersangka
KORANNTB.com – Oknum tuan guru sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, Lombok Tengah, TGH. TF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Oknum tuan guru tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwatinya.
Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 TF rencananya diperiksa sebagai tersangka. Namun dia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Direktur PPA PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati membenarkan status penetapan tersangka tersebut.
“Ya benar (sudah menjadi tersangka),” katanya.
Polisi berencana akan memanggil tersangka untuk kedua kali. Jadi masih mangkir polisi akan melakukan upaya penangkapan.
Perjalanan Kasus
TF cukup memiliki kontoversi. Dia terlebih dahulu dilaporkan kasus intimidasi santri dengan dugaan memaksa santriwati melakukan sumpah nyatoq. Sumpah tersebut menurut kepercayaan setempat dapat membawa petaka bagi siapa saja yang berbohong saat disumpah.
Dia memaksa santri karena beredar gosip di lingkungan Ponpes bahwa seorang ustazah telah dilecehkan oleh pelaku. Padahal gosip beredar karena munculnya rekaman suara seorang ustazah yang curhat ke teman-temannya atas perlakuan pelaku yang diduga melecehkan dirinya.
Beberapa santri yang diminta melakukan sumpah mendatangi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk meminta perlindungan. Kasus intimidasi kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Di sisi lain Polda NTB ikut mengatensi kasus dugaan pelecehan ustazah. Namun belakangan hari ustazah yang curhat telah dilecehkan pelaku mendadak tutup mulut dan enggan berurusan dengan polisi hingga menyulitkan proses penyelidikan.
Tidak tinggal diam, Ponpes tersebut diduga memobilisasi santri memegang spanduk berisi seruan agar tidak mengganggu Ponpes mereka. Bahkan TF telah menyiapkan pengacara dan siap mengancam akan melaporkan LPA dan wartawan koranntb.com atas pemberitaan tersebut.
Berjalannya waktu, seorang santri yang diduga menjadi korbannya berani melaporkan kasus persetubuhan dan kekerasan seksual ke LPA Kota Mataram. Menindaklanjuti itu LPA kemudian melaporkan kasus itu ke Polda NTB. Ini menjadi laporan baru bagi pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Polda NTB akhirnya menetapkan pelaku menjadi tersangka.
