Yogi Dituntut 14 Tahun, Aris 8 Tahun
KORANNTB.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menuntut pidana 14 tahun penjara terhadap I Made Yogi Purusa Utama dan 8 tahun penjara terhadap I Gede Aris Candra Widianto. Keduanya merupakan mantan anggota Propam Polda NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya rekan mereka, Brigadir Nurhadi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (26/2) sore.
Pembacaan amar tuntutan dilakukan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam amar tuntutannya, JPU Budi Muklisah menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan sebagaimana dakwaan primer Pasal 458 dan Pasal 221 KUHP.
“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang.
Sementara itu, terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan sebagaimana dakwaan primer Pasal 468 dan Pasal 221 KUHP. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Aris dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar pidana tambahan berupa restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp771.547.179 secara tanggung renteng.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat, serta mencederai institusi kepolisian. Selain itu, para terdakwa disebut tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan secara berbelit-belit, dan berupaya aktif menghilangkan barang bukti.
Untuk terdakwa Yogi, jaksa menyebut terdapat hal yang meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan terhadap terdakwa Aris, penuntut umum menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan.
Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada sidang Selasa (3/3) pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara tertulis. “Kami akan ajukan nota pembelaan, akan kami siapkan mulai hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025. Kematian anggota Propam Polda NTB tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan autopsi dan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di dalam tengkorak bagian belakang kepala. Pada pemeriksaan bagian leher, ahli forensik menemukan adanya patah tulang leher dan tulang lidah yang dinilai fatal. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dalam waktu kurang dari dua menit dan tidak dapat diselamatkan. Selain itu, ditemukan pula memar kehitaman pada area leher korban.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sebelum kejadian, lima orang berada di sebuah vila privat di Gili Trawangan. Mereka diduga menggelar pesta dengan mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, serta obat penenang.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari yang saat ini berstatus penangguhan penahanan. Dua terdakwa, Yogi dan Aris, telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan atas kematian Brigadir Nurhadi. Mereka menyoroti adanya luka-luka yang dinilai tidak wajar di tubuh korban serta perbedaan keterangan dari rekan-rekan yang berada di lokasi kejadian. Keluarga mendesak agar penyebab kematian diungkap secara terang dan transparan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
