KORANNTB.com – Sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan dana siluman di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat 27 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang merinci aliran uang senilai miliaran rupiah kepada anggota DPRD NTB dengan tujuan agar mereka tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur NTB Lalu Iqbal.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan para terdakwa merupakan bentuk gratifikasi dan suap, karena pemberian uang itu dimaksudkan memengaruhi niat dan keputusan rekan-rekan mereka di lembaga legislatif—termasuk agar program gubernur tidak dilaksanakan.

Sidang pertama dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang menjelaskan kronologi dan motif tindakan ketiga terdakwa. Jaksa menerangkan bahwa aliran uang berasal dari tiga sumber utama sesuai peran masing-masing terdakwa.

Jaksa memulai dengan menguraikan bagaimana program Desa Berdaya sempat direncanakan masuk dalam anggaran Rp76 miliar melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut dibagi-bagi ke sejumalh dewan. Jaksa juga menyebutkan bahwa pemberian dana dilakukan tanpa sepengetahuan gubernur, pimpinan DPRD, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berikut ini adalah daftar Anggota DPRD NTB penerima dana siluman dalam dakwaan jaksa.

Daftar Penerima Dana menurut Dakwaan Jaksa

Dari Terdakwa Hamdan Kasim:

  1. Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta
  2. Harwoto Rp200 juta tapi dipotong Rp30 juta. Total Rp170
  3. Nurdin Marjuni: 200 juta, dipotong Rp20 juta. Total 180 juta

 

Dari Terdakwa Indra Jaya Usman

  1. Lalu Arif Rahman Rp200 juta
  2. Humaidi Rp200 juta
  3. Marga Harun Rp200 juta
  4. Yasin Rp200 juta
  5. Muhhanan Mu’min Mushonnaf Rp200 juta
  6. Burhanuddin Rp200 juta

 

Dari Terdakwa M. Naship Ikroman

  1. Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta
  2. Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta
  3. Hulaimi Rp150 juta
  4. Ruhaiman Rp150 juta
  5. Salman Rp150 juta
  6. Muliadi Rp150 juta

Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur dalam dakwaan mereka.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aliran dana besar yang diduga memengaruhi fungsi legislasi di DPRD NTB, dan diproses di meja hijau melalui forum sidang Tipikor. Hingga saat ini, pengadilan masih berlangsung dan belum ada putusan bersalah terhadap siapa pun; seluruh informasi yang dipublikasikan merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara para anggota dewan penerima dana siluman tersebut telah mengembalikan dana tersebut ke Kejati NTB. Mereka belum diproses hukum seperti tiga dewan pemberi dana tersebut.