Modus Setor Hapalan, Guru Ngaji di Ampenan Cabuli Santri
KORANNTB.com – Seorang oknum guru ngaji di salah satu TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diduga mencabuli santriwatinya selama proses kegiatan belajar mengaji.
Oknum ustaz berinisial HP itu kini telah ditahan oleh Polresta Mataram pada Senin, 2 Maret 2026 kemarin. Dia ditahan setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan pelaku ditahan berdasarkan laporan LPA Mataram yang mendampingi korban kekerasan seksual tersebut.
“Ya sudah ditahan kemarin, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka duluan,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Joko menerangkan laporan kasus tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2025 lalu. Namun baru saat ini polisi resmi menahan pelaku.
“Kita laporkan sudah dari Juli 2025,” terangnya.
Modus Pelaku
Joko menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan para korban saat menyetorkan hapalan Al-Quran. Pelaku kemudian memainkan payudara dan kelamin korban.
“Modus pencabulan saat para korban menyetorkan hapalan,” katanya.
Saat ini ada enam korban yang mengaku menjadi korban pelaku. Mereka rata-rata berusia pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara dengan SMP.
