KORANNTB.comKecelakaan beruntun yang melibatkan dua bus antar kota terjadi di kawasan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 03.25 WITA. Insiden tersebut melibatkan dua armada bus Tiara Mas yang melayani rute Mataram–Bima.

Kedua bus yang terlibat dalam kecelakaan itu yakni Bus Tiara Mas bernomor polisi EA 7618 E bertuliskan “Alesha” dan Bus Tiara Mas bernomor polisi EA 7668 A bertuliskan “KTM Racing”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat kedua bus melaju beriringan di ruas jalan nasional. Sopir bus terpaksa melakukan pengereman mendadak setelah melihat adanya kerumunan masyarakat di tengah jalan yang sedang melakukan adu lari atau sprint 100 meter pada malam hari.

Upaya menghindari kerumunan warga tersebut membuat sopir bus melakukan pengereman mendadak. Bus yang berada di belakang tidak sempat mengantisipasi sehingga terjadi tabrakan beruntun antar armada.

Akibat kejadian tersebut, seorang kenek bus mengalami luka ringan setelah terkena serpihan kaca bagian depan bus. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, kondisi lalu lintas di lokasi kejadian dilaporkan masih mengalami kemacetan. Sejumlah penumpang bus juga terlihat menunggu di lokasi kejadian. Aparat keamanan maupun petugas terkait diharapkan segera melakukan penanganan agar arus lalu lintas kembali normal serta memberikan kepastian layanan bagi para penumpang yang terdampak.

Satgas Mudik Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, Khairul Natanagara, menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan adanya sistem layanan pengaduan darurat yang mudah diakses oleh masyarakat maupun awak kendaraan umum ketika terjadi kejadian di lapangan.

“Kami mengimbau Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk menyediakan nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat ketika terjadi peristiwa darurat di jalan. Dengan adanya kanal komunikasi yang jelas, masyarakat maupun awak bus dapat segera menyampaikan kondisi di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, penyediaan kanal pengaduan yang responsif merupakan bagian penting dari kewajiban penyelenggara layanan, khususnya di bidang transportasi, untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait diperkuat, terutama selama periode arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Dengan demikian, setiap kejadian di jalan raya dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di ruas jalan nasional, terlebih pada malam hari, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.