KORANNTB.com – Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, mencuat dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026).

Nama tersebut muncul dalam keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Nursalim menyebut dirinya menerima perintah dari Gubernur NTB terkait proses penyusunan program Direktif Gubernur “Desa Berdaya”, yang disebut menjadi muara munculnya perkara tersebut.

Ia mengaku diminta untuk menemui salah satu terdakwa, Indra Jaya Usman, guna menyampaikan agar program tersebut dapat disosialisasikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024–2029.

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ujar Nursalim di persidangan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan penyampaian informasi program dilakukan melalui terdakwa, bukan melalui pimpinan DPRD NTB.

“Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU), bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain?” tanya majelis hakim.

Menjawab hal tersebut, Nursalim mengaku tidak mengetahui alasan di balik mekanisme tersebut.

“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTB.

“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, Nursalim juga mengungkap adanya perintah lain dari Gubernur terkait pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019–2024.

Menurutnya, ia diminta untuk menindaklanjuti perintah tersebut dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB guna meminta rincian pemotongan.

“Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama,” jelasnya.