KORANNTB.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI/Advokai) akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 5-6 Juni 2026. Rakernas tersebut dirangkaikan dengan acara Pelatihan Paralegal dalam Gerakan Seribu Paralegal (GSP).

Ketua Panitia Rakernas KAI 2026, Suparman SH., MH mengatakan dalam kegiatan pelatihan Paralegal, Prof Denny Indrayana hadir sebagai pemateri yang akan melatih ratusan calon Paralegal di NTB.

“Salah satu pemateri dalam pelatihan Paralegal adalah Prof Denny Indrayana. Kiprahnya dalam dunia hukum sudah sangat tersohor,” katanya, Jumat, 29 Mei 2026.

Denny Indrayana dalam sesinya nanti akan membawa materi dengan tema “Pengantar Ilmu Hukum, Demokrasi dan HAM.”

Sebagai informasi, Denny Indrayana adalah pakar hukum tata negara, aktivis antikorupsi, dan pengacara berizin praktik di Indonesia dan Australia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Sebelumnya ia adalah Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008-2011). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018), serta profesor tamu di Melbourne University Law School, Australia (2016-2019). Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM.

Kehadiran Denny Indrayana dalam acara yang akan digelar di Gedung Graha Bakti Praja Pemprov NTB tersebut menambah khazanah keilmuan khususnya tentang hukum, demokrasi dan HAM terhadap para peserta.

“Tentunya kehadiran Prof Denny akan menambahkan pengetahuan hukum terhadap para peserta yang didominasi mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya.

Parman sapaan akrab Ketua Panitia Rakernas KAI berharap para peserta dapat menyerap segala ilmu yang diberikan oleh tokoh nasional di bidang hukum tersebut.

“Saya berharap para peserta dapat antusias untuk menyerap ilmu yang akan diberikan nanti,” katanya.

Sebagai informasi, para peserta pelatihan Paralegal ini terdiri dari masyarakat umum dan mahasiswa. Calon Paralegal diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas, sekaligus membantu atau mengadvokasi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum guna mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.