Dugaan Pungli di CFD Udayana, Pedagang Diminta Setor Duit
KORANNTB.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pedagang di kawasan Car Free Day (CFD) Udayana, Kota Mataram, menuai sorotan. Penarikan iuran sebesar Rp5.000 per pedagang dipersoalkan karena perlu dipastikan apakah pungutan tersebut hanya dikenakan kepada anggota organisasi atau juga menyasar pedagang di luar keanggotaan.
Polemik ini mencuat setelah Majelis Muda Mentaram (M3) menyampaikan aspirasi pada Kamis (15/10) pekan lalu. Persoalan tersebut berkaitan dengan penarikan iuran oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram di kawasan CFD Udayana.
Ketua APKLI Kota Mataram, M Syahidin, menjelaskan bahwa iuran yang dihimpun organisasinya bukan merupakan pungutan liar, melainkan iuran anggota yang mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Meski demikian, APKLI menyatakan kesediaannya menghentikan sementara penarikan iuran di kawasan CFD Udayana untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat.
“Kami siap menghentikan penarikan iuran guna menghindari timbulnya keresahan dari berbagai pihak,” ujar Syahidin.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Dinas Perdagangan dan APKLI untuk menghentikan sementara seluruh bentuk pungutan di kawasan CFD Udayana hingga dasar hukum dan mekanismenya menjadi jelas.
‘’Penghentian tersebut dilakukan hingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pungutan yang dilakukan APKLI Kota Mataram,’’ tegas Irawan, Minggu (18/10).
Irawan mengaku telah menerima penjelasan APKLI mengenai iuran sebesar Rp5.000 yang dikenakan kepada pedagang. Menurutnya, penarikan iuran pada prinsipnya ditujukan kepada anggota organisasi. Karena itu, pungutan terhadap pedagang yang tidak terdaftar sebagai anggota perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas, kewenangan menarik iuran itu hanya kepada anggota. Kalau kemudian dilakukan kepada orang di luar anggota, itu bisa masuk kategori pungli. Karena itu, kita harus lebih berhati-hati,” imbuhnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kota Mataram membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan pedagang yang mengalami atau mengetahui dugaan pungli di kawasan CFD Udayana. DPRD juga akan membahas persoalan itu bersama jajaran Pemerintah Kota Mataram.
Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum direncanakan terlibat dalam pembahasan guna menelusuri dasar hukum penarikan iuran. Selain itu, DPRD akan memeriksa data keanggotaan APKLI untuk memastikan status pedagang yang selama ini dikenai pungutan.
‘’Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pungutan serta ketentuan yang berlaku di kawasan CFD Udayana,’’ tambah Irawan.
