Kenali CHSE, Protokol Baru Cegah Covid-19 untuk Hotel dan Restoran
KORANNTB.com – Di tengah pandemi saat ini, pelaku usaha hotel dan restoran mengalami defisit pengunjung. Meskipun berangsur-angsur mulai hidup kembali, namun hotel dan restoran harus menyesuaikan diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan baru mulai akan berlaku untuk industri hotel, kuliner dan pariwisata maupun hiburan lainnya dengan menerapkan standar kesehatan mencegah Covid-19.
Melalui webinar bertema “Lebih Jauh Kampanye Indonesia Care dan Panduan Protokol Kesehatan untuk Restoran,” Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan protokol yang dikenal dengan Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability (CHSE) atau yang dikenal dengan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan.
Dalam webinar yang berpusat di Rumah Kuliner Metropol Cikini Jakarta Pusat, Selasa, 25 Agustus 2020, hadir tiga narasumber dari unsur Kemenparekraf, PHRI dan Rumah Kuliner, dengan dimoderatori oleh Mo Sidik.
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf, Frans Teguh menjabarkan apa itu CHSE.
Cleanliness dijelaskan adalah keadaan bebas dari kotoran maupun bakteri, Health yaitu layanan yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hansenitiser dan mendorong penggunaan teknologi seperti alat pembayaran digital.
Kemudian, Safety adalah kondisi bebas dari risiko penularan virus Corona. Terakhir, Enviroment Sustainability yaitu upaya ramah lingkungan untuk menciptakan ekosistem berkelanjutan, ramah lingkungan dan berkeseimbangan.
“Kita akan memastikan peran kebersihan, kesehatan keselamatan dan kelestarian lingkungan sehingga bisa bergerak mencapai Indonesia Care,” kata Frans Teguh.
“Protokol rumah makan dan restoran dengan Indonesia Care kira pastikan penerapan sesuai protokol kesehatan dengan indikator yang diberikan dan akan diterjemahkan dalam SOP oleh pelaku industri,” ujarnya.
Menurutnya, CHSE berguna agar hotel maupun restoran tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Kenapa perlu CHSE karena agar hotel dan restoran bisa kita cegah penyebaran Covid-19. Kita ingin restoran tidak menjadi klaster baru dan ada gelombang kedua. Restoran memastikan aspek mencegah transmisi penyebaran. Kalau ditetapkan lebih baik menjadi reputasi baik untuk usaha mereka,” imbuhnya.
Panduan CHSE tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha tapi juga semua pengunjung. Ke depannya, hotel maupun restoran akan diberikan label CHSE atau Indonesia Care jika usaha tersebut telah memenuhi standar kesehatan.
“Restoran dan hotel akan diberikan labelling CHSE untuk menuju Indonesia Care,” katanya.
“Peralatan cuci tangan, hansenitiser, jarak, pelayan menggunakan masker. Itu upaya bukan untuk kurangi okupansi tapi untuk menghindari penyebaran virus,” katanya.
Kemenparekraf juga telah menerbitkan panduan untuk CHSE untuk terus disosialisasikan kepada para pelaku industri.
Sementara, Sekjen PHRI, Maulana Yusran menyoroti kondisi dilematis hotel dan restoran menghadapi tantangan di tengah pandemi. Ia mengatakan yang menjadi PR terbesar adalah bagaimana menerapkan protokol kesehatan saat terjadi lonjakan.
“Kita dalam kondisi normal baru yang menerapkan standar protokol. Posisi dilematis dalam hadapi tantangan tersebut bagaimana mengatur tamu ketika melonjak itu jadi masalah. Dengan adanya lonjakan tamu akan kesulitan menerapkan standar protokol.
Ia mengatakan saat ini terjadi perubahan dinamika masyarakat yang dahulunya menganggap restoran dan rumah makan sebagai tempat makan, kini menjadi tempat makan dan kumpul bersama kerabat dan keluarga.
“Tantangan kita perubahan masyarakat bahwa restoran bukan hanya tempat makan dan minum tapi jadi tempat kumpul. Makan di luar dikejar menjadi destinasi wisata kuliner oleh masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, Fregat dari Rumah Kuliner mengatakan bahwa Rumah Kuliner telah jauh hari menerapkan standar protokol kesehatan.
Setiap karyawan di sana diwajibkan menggunakan masker dan hansenitiser, membawa baju ganti dari rumah dan menggantikan saatulai bekerja, membawa kantong plastik untuk menaruh baju, wajib membawa alat makeup dari rumah untuk karyawan perempuan, menjaga jarak dan lainnya.
“Rumah Kuliner sudah kami jalankan protokol kesehatan bukan menjadi beban untuk perusahaan maupun costumer. Ini agar costumer bisa menikmati makan tanpa rasa takut,” imbuhnya. (red)