KORANNTB.com – Yudi Anggata, youtuber yang selalu mengundang sensasi dalam konten yang diunggah mendapatkan cibiran banyak pihak. Itu karena pernyataan pada video yang beredar dinilai menghina perempuan, khususnya perempuan Sasak.

Pada video yang diunggah mengucapkan kalimat yang dinilai tidak senonoh, menyebut perempuan hanya merawat wajah dibanding merawat bagian bawah tubuh.

“Nine nane lueqan rawat muan, laguk bawak wah berek, ambun acan bas malik, inak… Cobak bawak pade beglowing sekeli,” kata Yudi.

Itu membuat banyak pihak berang. Tidak hanya aktivis perempuan yang mengancam akan mempidanakan Yudi, tokoh adat Sasak juga berang terhadap sikapnya.

Link Banner

Tokoh Adat Sasak (Wali Paer Bat) R. Moh. Rais, mengatakan wajar jika masyarakat banyak yang tersinggung atas ucapan Yudi Anggata.

“Sangat menarik kalau ada yang merasa terganggu. Sangat tidak menarik kalau ada yang tidak merasa terganggu,” katanya, Senin, 29 Maret 2021.

Ia mengatakan, ucapan Yudi Anggata sangat tidak patut diucapkan oleh seorang pria. Apalagi ucapannya justru menjurus pada penghinaan organ intim wanita.

“Ucapan itu sangat tidak patut diucapkan oleh seorang laki-laki yang terlahir dari rahim yang disebut tadi,” katanya.

Selain sanksi pidana, R. Moh. Rais berharap pria yang sempat viral saat menikah bermahar sandal jepit ini diberikan sanksi adat sesuai awik-awik setempat.

“Kalau di pakam adat Sasak kami sampaikan, kalau dia punya lembaga adat di situ ada awik-awiknya itu sanksinya luar biasa berat,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika tidak diberikan sanksi maka sangat membahayakan martabak perempuan Sasak.

“Kalau zaman kedatuan dulu itu dibuang karena sudah merendahkan martabat sebuah suku bukan orang perorang. Itu sangat bahaya sebenarnya kalau sampai tidak tuntas,” ujarnya.

Relawan Kemanusiaan dan Keadilan Pusat Bantuan Hukum Mangandar, Yan Mangandar Putra, mengatakan kasus Yudi Anggata akan diproses melalui jalur pidana dan adat.

“Intinya akan diselesaikan secara adat dan akan diproses secara pidana juga,” katanya.

Jelas dalam video tersebut, Yan menilai Yudi Anggata sudah sangat melecehkan perempuan suku Sasak.

$Karena bahasanya dia busuk di bagian bawah sudah jelas karena ini sudah sangat melecehkan. Terutama karena dia menggunakan dalam bahasa Sasak, ini melecehkan suku perempuan Sasak,” katanya.

Perbuatan Yudi yang selama ini sering mengunggah konten kontroversi harus disetop melalui proses hukum. Jika tidak, maka berpotensi tidak akan ada efek jera dan mengulangi perbuatan serupa.

Yan juga menilai jika Yudi tidak diproses, maka masyarakat luar Lombok justru akan beranggapan perempuan Sasak tidak merawat diri seperti ucapan Yudi Anggata.

“Ini harus disetop, kalau seandainya sampai di luar, kesannya masyarakat di luar itu bahwa perempuan Sasak seperti itu tidak bisa merawat diri,” ujarnya.

Paralegal PBH Mangandar, Nunung Rahmania, mengatakan konten yang dibuat Yudi sudah melanggar hukum, baik pidana maupun hukum adat.

“Dari penjelasan tokoh masyarakat adat Sasak dan rekan-rekan aktivis perempuan, sudah sangat jelas bahwa atas konten yang dibuat oleh YA (Yudi Anggata) sudah melanggar hukum adat Sasak dan hukum pidana karena telah melecehkan perempuan,” ujarnya.

“Ini sangat berbahaya kalo tidak diproses karena merendahkan golongan perempuan Sasak dan ditakutkan ini akan mudah ditiru oleh orang lain,” imbuhnya.

Dia berharap kasus seperti Yudi tidak terulang kembali di kemudian hari, karena akan berdampak buruk terhadap perempuan Sasak atas penilaian masyarakat luas.

Dia bersama aktivis perempuan akan segera melaporkan ke Polda NTB untuk memberikan efek jera dan menghindari konten serupa terjadi lagi di kemudian hari.

“Semoga ini menjadi kasus terakhir dan tidak ada lagi konten-konten yang sifatnya menghina perempuan. Untuk itu, segera kami bersama tokoh adat Sasak dan aktivis perempuan melaporkan secara resmi ke Polda NTB,” katanya. (red)