KORANNTB.com – Dugaan pemalsuan laporan keuangan penggunaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Timur mulai diusut kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

Kasus tersebut dilaporkan oleh sejumlah pengurus DPC PKB Lombok Timur, dengan menyeret nama Ketua DPC PKB Lombok Timur, Abrorni Lutfi.

“Pelapor menduga terlapor (Abrorni Lutfi) telah melakukan pemalsuan tanda tangan dengan cara membuat daftar nominal uang transpor dan pembinaan musyawarah DPC PKB reshuffle pengurus DPAC Lombok Timur pada tanggal 21 Agustus 2020, 29 Oktober 2020 dan 28 November 2020,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu, 12 Juni 2021.

Link Banner

Pelapor berinisial HM mengaku tidak mengetahui adanya daftar nominal dana tersebut yang juga membubuhkan tanda tangannya.

Daftar nominal tersebut dipergunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik PKB Lombok Timur 2020 yang telah diserahkan ke Bakesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur.

Sejak 10 Juni kemarin, Polda NTB telah memeriksa saksi pelapor terkait laporan tersebut.

Dijadwalkan, terlapor akan dipanggil untuk pemeriksaan. Bahkan, Polda NTB juga telah mengirim undangan klarifikasi untuk saksi Ketua DPW PKB NTB Lalu Hardian Irfan dan  Sekwil PKB NTB, Makmun.

“Rencana klarifikasi pada tanggal 16 Juni dan 17 Juni 2021,” ujar Hari Brata. (red)