KORANNTB.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, bergerak menangani kasus penganiyaan yang dialami MS (11) tahun.

Anak yatim dan miskin ini menjadi korban penganiayaan tetangga hanya gara-gara bertengkar dengan teman sebayanya yang merupakan anak tetangga.

Pelaku seorang ibu rumah tangga menggiling cabai lalu melumurkan ke mata dan mulut korban. Kepala korban juga dibenturkan sehingga mengakibatkan korban pingsan dan trauma.

Korban merupakan warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae, Kota Bima. Ayahnya berprofesi sebagai kusir dokar. Ibunya telah lama meninggal.

Link Banner

“Penyidik PPA tengah mengambil keterangan saksi,” jelas kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Selasa, 31 Mei 2022.

Hari ini kata Rayendra, penyidik PPA lagi mengambil keterangan seorang saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Pihaknya, masih akan memeriksa saksi lain yang mengetahui kejadian memilukan yang menimpa korban.

Setelah mendapatkan keterangan dua saksi atau lebih, penyidik kata Rayendra, akan memanggil pelaku.

“Setelah mengambil keterangan para saksi, dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa terlapor,” katanya. (red)