KORANNTB.com – Meski sudah enam tahun lamanya dr Mawardi Hamry belum kunjung ditemukan, namun Polda NTB memberikan sinyal dapat membuka kembali kasus hilangnya mantan Dirut RSUD Provinsi NTB itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan memang benar sejak lama kasus tersebut telah dihentikan penyelidikan. Namun bukan berarti kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali.

Kombes Pol Teddy mengatakan jika ada bukti baru atau informasi baru, kasus tersebut dapat dibuka kembali.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sudah berjalan, yang sudah ditutup zaman sebelumnya. Namun tetap akan kita cari informasi. Kalau memang nanti ditemukan bukti baru, tetap bisa kita buka kembali,” katanya, Rabu, 14 September 2022 di Mapolda NTB.

Terlebih lagi, jika kasus hilangnya dr Mawardi ada unsur pidana atau ada hal lain yang memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan, maka kasus bisa dibuka kembali.

“Kalau memang ada pidana, atau ada hal lain bisa kita buka kembali,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan

Pamen melati tiga Polda NTB itu akan berusaha melacak keberadaan dr Mawardi. Dia juga berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan sang dokter agar tidak sungkan memberitahu polisi.

“Kalau ada masyarakat yang tahu keberadaannya, bisa sampaikan ke kami nanti akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Dia memaklumi, kasus tersebut ditutup sejak lama karena ada kendala dalam proses penanganan.

“Pasti ada kendala, karena memang tidak ada informasi sama sekali. Case per case kan beda-beda. Ada kasus berat tapi gampang, ada kasus ringan tapi berat. Faktor kesulitan masing-masing kasus berbeda,” ujarnya. (red)