KORANNTB.com – Demonstrasi digelar puluhan massa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 2 Desember 2022. Massa meminta pengadilan menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Mizan Qudsiah.

Massa juga merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Mataram yang tidak menahan Mizan Qudsiah.

“Dia tidak pernah ditahan. Ini yang membuat masyarakat sangat marah sekali selama ini. Kami para tokoh lelah menekan masyarakat untuk kondusif, tapi sampai sekarang tidak pernah ditahan,” kata Koordinator aksi, Ahmad Asdaruddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, menanggapi soal tidak ditahannya terdakwa. Menurutnya, karena saat ini menjadi kewenangan penuh dari pengadilan, bukan lagi kejaksaan.

“Dalam perkara atas nama terdakwa Mizan Qudsiah saat ini sedang berproses di pengadilan dan terkait dengan dilakukan penahanan atau tidak hal tersebut menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim. Jadi bukan kapasitas kami untuk menanggapi, supaya kami tidak keliru,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Mizan Qudsiah tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

“Memang kita tidak tahan, alasan pertimbangan kami, karena Ustad Mizan ini kooperatif, dan sesuai Pasal 21 KUHAP memang bisa tidak ditahan jika kooperatif,” katanya, disadur dari NTBsatu.com.

Disamping itu alasan tidak dilakukannya penahanan, karena pada proses penyidikan di Kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Untuk itu pihak Kejari meneruskan untuk tidak dilakukan penahanan kepada Mizan Qudsiah.

Sebelum Mizan ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian. (red)