Pengacara ML alias Doni, Apriadi Abdi Negara, mengatakan saat ini ML tidak ditahan. Polisi hanya memberikan sanksi wajib lapor dan menyerahkan pelaku pada keluarga agar dibina. Itu lantaran pelaku masih di bawah umur.

“Alhamdulillah bisa dipulangkan. Dia hanya menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis. Dia diserahkan ke keluarga untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya ditemui di Mataram.

Abdi mengapresiasikan langkah polisi yang memulangkan pelaku. Dia mengatakan keputusan Polres Lombok Tengah menjadi contoh yang baik dan sangat patut dijadikan contoh bagi penegak hukum di Indonesia. (red)