KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat meneliti laporan dugaan korupsi di PTAM Giri Menang di Lombok Barat. Saat ini laporan masyarakat telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh jaksa.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB pada akhir Maret 2023, sehingga proses masih dilakukan penelitian berkas laporan.

“Laporan pengaduannya baru masuk sekitar tanggal 30 Maret kemarin. Masih dilakukan penelitian formil dan materiil terhadap laporannya,” ujar Efrien, Senin, 3 April 2023.

Saat ini masih belum ada proses yang dilakukan terhadap terlapor karena laporan yang baru masuk tersebut. Pihak kejaksaan meminta untuk menanti perkembangan selanjutnya.

“Prosesnya belum sampai ke situ, (pelapor) sabar saja, laporan baru masuk. Tunggu saja hasil penelitian,” ujarnya.

Jika hasil penelitian telah lengkap, maka Kejati NTB akan meningkatkan status terhadap laporan tersebut.

“Jika lengkap akan ditindaklanjuti. Jika belum lengkap maka laporannya akan dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Sebelumnya laporan dugaan korupsi di PTAM Giri Menang dilaporkan oleh lembaga swadaya Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB. Ada beberapa proyek di PTAM tersebut yang menjadi temuan, seperti proyek instalasi sumber dan instalasi gedung dan bangunan Perseroda PT Air Minum Giri Menang.

Proyek pengerjaan instalasi sumber meliputi item pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. Sementara pekerjaan instalasi bangunan dan gedung terdiri dari 6 item yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung kantor cabang Narmada tahap 1 dan 2 dan pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Pagi tadi, LSM Gempur menggelar aksi unjukrasa di Kejati NTB agar pihak kejaksaan segera memproses laporan tersebut.

Koordinator Aksi, Muhammad Hariadin mengatakan ada dugaan kerugian negara dengan jumlah fantastis pada dugaan korupsi tersebut, sehingga meminta jaksa memberi antensi laporan mereka.

“Pengurangan volume pengerjaan yang ditemukan ditaksir mencapai ratusan juta dari pagu anggaran instalasi sumber sebesar Rp4 miliar 200 juta pada tahun 2019 dan Rp4 miliar 900 sekian juta pada tahun 2020 dan pekerjaan instalasi bangunan gedung dengan pergelaran senilai hampir Rp2 miliar tahun 2019 dan Rp1 miliar 370 juta pada tahun 2020,” kata Hariadin. (red)