KORANNTB.com –  Tilang manual kembali berlaku pasca intruksi Kakorlantas Mabes Polri. Menindaklanjuti itu Satlantas Polresta Mataram menggelar razia kendaraan di Jalan Langko, Kota Mataram tepat depan Polresta Mataram, Selasa, 18 April 2023.

Sebanyak 32 kendaraan terjaring tilang dengan barang bukti yang diamankan 15 unit sepeda motor, STNK 18 lembar dan SIM empat lembar. Pengendara terjaring razia dengan sejumlah pelanggaran.

Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko, mengatakan pelanggaran yang ditindak berupa roda dua yang menggunakan knalpot brong, alat kelengkapan berkendaraan termasuk STNK dan SIM.

“Seperti kita ketahui dikarenakan di beberapa daerah atau wilayah di NTB belum sepenuhnya terlengkapi sarana dan prasarana tilang elektronik termasuk Kota Mataram.  Alasan ini menjadi salah satu dasar akan diterapkan tilang non elektronik tersebut di kota Mataram dan seluruh wilayah NTB,” katanya.

Razia kendaraan tersebut juga sekaligus memastikan keselamatan berkendara menjelang lebaran.

“Kami juga mengimbau wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua guna menghindari fatalitas korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (red)