KORANNTB.com – Dua kontraktor datang ke Kantor Gubernur NTB ingin meminta pelunasan pembayaran proyek yang dikerjakan. Mereka meminta Gubernur NTB, Zulkieflimansyah melunasi pembayaran proyek.

Menanggapi itu, Kepala BPKAD NTB, Samsul Rizal mengatakan saat ini Pemprov NTB tengah mengupayakan penyelesaian pembayaran utang yang ada pada sejumlah kontraktor. Hanya saja saat ini Pemprov masih menanti Laporan Hasil Review (LHR) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini Pemerintah Provinsi NTB sedang mengupayakan percepatan realisasi pembayaran utang namun memang sebagian masih menunggu hasil review oleh BPK, di mana hasil review BPK tersebut sebagai dasar pemerintah provinsi menganggarkan kembali paket-paket pekerjaan yang masih belum selesai pembayarannya, hal ini juga sejalan dengan aturan-aturan yang ada,” katanya, Rabu, 3 Maret 2023.

Dia menjelaskan utang pekerjaan Pemprov NTB terbagi dua. Pertama adalah utang yang sudah dialokasikan anggarannya dengan dasar Perda APBD Perubahan 2022 yang menyatakan bahwa sisa kontrak pekerjaan yang belum selesai pada APBD 2022 dianggarkan kembali pada APBD Murni tahun 2023.

Hal ini terjadi karena adanya kebutuhan daerah yang lebih mendesak dan harus dianggarkan karena beberapa regulasi terkait penganggaran kegiatan dan situasi kondisi daerah yang memerlukan penanganan seperti penanganan bencana.

“Terlebih lagi dampak covid yang melanda masih mengakibatkan kondisi keuangan daerah belum stabil sehingga Pemerintah Provinsi NTB melakukan konsolidasi dan koordinasi pada pihak-pihak terkait untuk melakukan refocussing anggaran terhadap beberapa kegiatan yang kemudian menjadi utang,” ujarnya.

Kedua utang yang belum teranggarkan dalam APBD 2023. Utang-utang inilah yang masih menunggu hasil review BPK untuk dimasukkan dalam APBD 2023 melalui skema revisi APBD.

“Pemerintah Provinsi NTB tentunya sudah menyiapkan strategi untuk dilaksanakan ketika hasil dari pemeriksaan BPK sudah keluar. Pemerintah Provinsi  juga tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ketika alokasi anggaran sudah masuk dalam APBD dapat segera direalisasikan dan tidak menimbulkan permasalahan yang lain di kemudian hari,” katanya.

Dia menjelaskan, APBD merupakan skema atau rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun. Dengan kata lain, pendapatan yang akan digunakan untuk membayar seluruh belanja/kegiatan yang tercantum dalam APBD dicari terlebih dahulu pada tahun berkenaan.

“Jadi pemerintah daerah berusaha mengumpulkan pundi-pundi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak, retribusi, dan lain-lain. Termasuk untuk pembayaran hutang tersebut, Pemprov tetap menjadikan prioritas pembayaran di samping biaya kegiatan-kegiatan yang lain tentunya dengan memperhatikan saldo di kas daerah yang didapatkan sampai dengan saat ini,” terangnya. (red)