Lutfi yang Malang, Ingin Berlabuh ke PDIP Justru Kini Ditahan KPK
KORANNTB.com – Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.
Usai menjalani pemeriksaan, Lutfi digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan baju tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka MLI (Muhammad Lutfi) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 yang pelaksanaan penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Firli dalam konferensi pers.
Firli mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan proyek fiktif Lutfi di Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima.
“Sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima,” ujarnya.
Firli mengatakan Lutfi meminta beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinasnya.
“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli.
Lutfi disebut menyiapkan kontraktor secara sepihak untuk mengerjakan proyek-proyek dengan anggaran cukup besar tersebut.
“Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud,” ujarnya.
Disebutkan proses lelang berjalan semestinya namun hanya formalitas semata. Para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Lutfi kemudian mendapatkan uang dari para kontraktor yang dimenangkan.
“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar. Di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toleweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum perumahan Woipo,” ujar dia.
Teknis penyetoran uang tersebut melalui transfer bank pada rekening orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk pihak keluarga.
“Ditemukan pula penerimaan gratifikasi MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya,” katanya. (Baca selanjutnya…)