Joni Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus ITE
KORANNTB.com – Sidang lanjutan Kasus ITE yang dilaporkan Mantan Gubernur NTB Bang Zul terhadap Terlapor Junaidin alias Joni kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 3 Juni 2024.
Meski Sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa sempat tertunda dimana agenda tersebut seharusnya berlangsung Minggu lalu, namun karena sesuatu dan lain hal sidang dilanjutkan hari ini.
Sidang ke lima ini dihadiri pengacara serta Tim Relawan Bang Zul. Selain itu Terlapor Junaidi. Alias Joni juga turut hadir tanpa didampingi Penasehat hukum.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, mengatakan Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya dituntut penjara 10 Bulan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Jaksa penuntut.
Kuasa Hukum Bang Zul didampingi seluruh relawan mengaku semua keputusan diserahkan kepada Jaksa, melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kami Kuasa hukum dan Tim Relawan Bang Zul menghadiri sidang kasus ITE dengan agenda pembacaan tuntutan olek jaksa. Apapun itu hasilnya kita serahkan kepada Pengadilan sebagai bentuk kepatuhan kami kepada proses hukum yang dilakukan,” kata Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah.
Pria yang kerap disapa Yudi ini berharap kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak mudah tersulut informasi khususnya terkait kasus ITE antara Bang Zul – Joni yang belum tentu kebenarannya karena dapat memperkeruh suasana. Hingga saat ini pihaknya masih membuka pintu selebar-lebarnya kepada terdakwa untuk minta maaf.
“Bang Zul membuka kesempatan seluas-luasnya pintu Maaf bila Joni segera meminta maaf dengan sungguh-sungguh,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menyatakan hal senada dengan Kuasa Hukum Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah.
“Jika Joni bersedia meminta maaf kepada Bang Zul maka proses hukum ini tidak akan panjang. Namun demikian kami hargai dan hormati apa pun keputusan Joni. Kita tunggu saja sampai sidang ini memberikan Keputusan tetap,” katanya.
Dikonfirmasi media, terdakwa Joni mengaku sejauh ini dirinya siap secara lahir batin menerima apapun yang diputuskan hakim nantinya
“Alhamdulillah dari perkara ini saya banyak belajar. Hikmahnya bagi diri saya pribadi cukup banyak. Saya akan ambil hikmahnya. Namun dengan segenap jiwa dan raga apapun yang diputuskan Jaksa dalam perkara ini saya nyatakan siap. Resiko apapun yang saya jalani siap akan saya jalani demi sebuah harga diri,” kata dia.
Joni sebelumnya menghina Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah atau Bang Zul melalui akun Facebook bernama “Pimred Pusaranntb.” Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya, padahal Bang Zul sama sekali tidak mengenal istri Joni. Bahkan Joni tidak memiliki bukti terkait tuduhannya tersebut.
Hinaan Joni kepada Bang Zul terjadi seringkali melalui akun media sosial. Bahkan hingga menjadi terdakwa, diduga Joni masih menghina Bang Zul melalui akun yang berbeda.