KORANNTB.com – Eks Duta Besar RI untuk Turki 2018-2023 yang kini menjabat Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara perihal dirinya yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) gegara manuver politiknya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Juru Bicara Lalu Iqbal yakni Farid Tolomundu mengaku pihaknya menghargai setiap proses yang dilakukan Bawaslu. Laporan ke KASN tersebut menurutnya merupakan bagian dari tupoksi Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.

“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati setiap proses yang berjalan di Bawaslu. Kami memahami,” kata Farid.

Farid menjelaskan, Lalu Iqbal beberapa waktu yang lalu telah memenuhi permintaan klarifikasi (panggilan tertulis) dari Bawaslu NTB. Dalam klarifikasi tersebut, Lalu Iqbal menjelaskan posisi dan rencana politik yang akan dilakukan dirinya menyongsong Pilgub NTB 2024.

“Saat itu, Pak Iqbal secara moral telah menunaikan kewajibannya memenuhi panggilan Bawaslu. Itu juga bentuk penghormatannya kepada penyelenggara pemilu,” terangnya.

Farid menerangkan, undang-undang tidak ada yang melarang seorang Apratur Sipil Negara (ASN) untuk mendaftar pemilihan kepala daerah, sebagaimana posisi Lalu Iqbal saat ini sebagai ASN.

Ia menjelaskan, ASN tersebut harus melepaskan posisi jabatannya ketika dia sudah resmi mendaftar sebagai pasangan calon di KPU. Lebih jauh, ia mengaku Lalu Iqbal saat ini tengah menjalani cuti panjang selama tiga bulan hingga Agustus mendatang.

“Kami informasikan bahwa Pak Iqbal saat ini sudah terhitung cuti panjang sejak Juni sampai Agustus. Nanti saat selesai cuti, langsung mendaftar di KPU. Kemudian mengajukan pengunduran sebagai ASN,” bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu NTB melaporkan 10 ASN -antara lain Lalu Gita dan eks duta besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal- ke KASN. Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pilkada 2024.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporan ke KASN dilakukan setelah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur. Bawaslu NTB telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi kepada ASN bersangkutan.

“Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kami berikan ke KASN, bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar. Nanti Komisi ASN lah yang kemudian akan memberikan sanksi,” jelas Hasan.