KORANNTB.com – Kasus pernikahan anak di Lombok Tengah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Bahkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Rabu kemarin pasangan nikah anak tersebut telah dimintai keterangan di Polres Lombok Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Tindak lanjut laporan LPA dari Polres Lombok Tengah memanggil kedua mempelai dengan orangtuanya untuk dimintai keterangan terkait dengan pernikahan tersebut,” ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Link Banner

Menyusul kata Brata, tokoh masyarakat yang mengetahui adanya pernikahan anak tersebut akan dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Nanti akan meminta keterangan dari tokoh-tokoh adat, ketua masyarakat baik Kadus dan segala macam,” katanya.

Dia mengatakan sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan para pihak. Belum dapat ditentukan apakah kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi atau proses pemidanaan.

“Ini baru kita terima laporan dulu. Saat ini itu aja yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Sebagai informasi, pernikahan anak tersebut mengejutkan masyarakat usai viral video pengantin melakukan Nyongkolan yaitu tradisi masyarakat Sasak Lombok mengantar pengantin.

Kedua pengantin merupakan anak di bawah umur. Pengantin perempuan berinisial YL merupakan siswa kelas 1 SMP yang baru berusia 15 tahun. Sementara suaminya berinisial RN merupakan siswa kelas 1 SMK berusia 16 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, pengantin perempuan baru lulus sekolah dasar. Mereka menikah melalui tradisi Sasak diculik, di mana pengantin pria menculik calon istrinya atau dalam istilah Suku Sasak Lombok disebut kawin culik.

Upaya pernikahan pertama sempat digagalkan pihak keluarga karena usia perempuan terpaut masih belia. Namun si pria kembali menculik YL dan kasus kedua ini berakhir dengan pernikahan.