KORANNTB.com – Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam jabatannya sebagai anggota polisi Polda NTB. Keduanya merupakan Anggota Propam Polda NTB yang berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Hotel Beach House Gili Trawangan.

Polisi hingga kini belum menjelaskan sanksi pemberhentian tersebut apakah berkaitan dengan ada dugaan Brigadir Nurhadi dibunuh. Namun berdasarkan sidang etik Propam Polda NTB, Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi pencopotan akibat berbohong, narkoba dan perzinahan.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan keduanya dicopot dalam sidang etik yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 kemarin.

Selain dijatuhi PTDH, mereka ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani penyidikan.

Link Banner

“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri,” ujar Kholid, Rabu, 28 Mei 2025.

Keduanya melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagaimana diketahui Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebut “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Kemudian Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”

Kemudian mereka juga Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Belum dijelaskan kronologis rinci kasus narkoba, perzinahan hingga informasi palsu ke atasan dalam kasus tersebut. Juga, polisi belum menjelaskan secara rinci penyebab pasti kematian Brigadir Nurhadi.