Soal Pernikahan Anak, TGB: Saatnya Ubah Cara Pandang
KORANNTB.com – Tokoh nasional sekaligus ulama asal NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. Muhammad Zainul Majdi, menyampaikan penolakan tegas terhadap praktik pernikahan anak di Lombok. Ia menilai pernikahan pada usia anak membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat, baik dari sisi agama maupun budaya.
“Pertama secara agama, saya berpandangan bahwa pendapat dari Darul Iftah al-Mashriyyah (Lembaga Fatwa Mesir), termasuk dari Al-Imam Al-Syekh Ali Jum’ah, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada pernikahan di bawah umur, adalah pendapat yang paling kuat untuk masa kita sekarang. Ini bukan hanya dari sisi syar’i, tapi juga sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar TGB dalam video yang diunggah di Instagram, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pernikahan usia dini telah menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari putus sekolah, eksploitasi anak, hingga konflik sosial di masyarakat.
TGB juga meluruskan persepsi yang keliru tentang adat pernikahan masyarakat Sasak yang kerap dikaitkan dengan praktik membawa lari (tepelaik). Ia menjelaskan bahwa dalam budaya Sasak, ada dua pintu dalam pernikahan: belakok (diminta secara resmi) dan tepelaik (dibawa lari).
“Yang sering terjadi sekarang adalah penyalahgunaan pintu kedua, yaitu tepelaik. Banyak yang menjadikannya ajang eksploitasi anak-anak perempuan kita. Ini mengakibatkan putus sekolah, sanksi sosial, bahkan konflik antara keluarga,” ungkap mantan Gubernur NTB dua periode tersebut.
TGB menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Lombok mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh budaya untuk bersama-sama menyampaikan bahwa pintu pernikahan melalui tepelaik sudah saatnya ditutup.
“Sudah saatnya kita satu suara, demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Jangan sampai adat justru menjadi pintu masuk bagi ketidakadilan dan pelanggaran hak anak,” ujarnya.